Blitar (beritajatim.com) – Angka pernikahan dini di Kabupaten Blitar kembali menjadi perhatian serius. Hingga triwulan III tahun 2025, tercatat 46 pasangan di bawah umur telah menikah setelah memperoleh Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama (PA) Blitar. Fakta yang lebih mengkhawatirkan, mayoritas kasus tersebut terjadi karena pasangan perempuan sudah hamil duluan sebelum menikah.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Mukhroji, membenarkan data tersebut. Ia menyebut sebagian besar pengajuan dispensasi dilakukan oleh keluarga yang ingin segera melegalkan hubungan anak-anak mereka karena alasan kehamilan.
“Macam-macam ya penyebabnya, tapi mayoritas hamil di luar nikah,” ujarnya, Kamis (15/10/2025).
Menurut Mukhroji, proses pernikahan anak tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang ketat. Setiap pasangan wajib mengajukan dispensasi nikah secara berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga proses sidang di pengadilan. Setelah mendapatkan surat keputusan dari PA, barulah KUA setempat dapat melangsungkan akad nikah.
“Syaratnya harus ada surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama,” tandasnya.
Dari total 5.360 pernikahan yang tercatat di Kabupaten Blitar sepanjang tahun ini, pernikahan dini menyumbang proporsi kecil namun dianggap berisiko tinggi. Fenomena ini dinilai berdampak luas—mulai dari putusnya pendidikan, meningkatnya risiko kesehatan bagi ibu dan bayi, hingga munculnya persoalan sosial ekonomi jangka panjang.
Kemenag Blitar berharap ada sinergi lintas sektor, termasuk peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menekan angka pergaulan bebas yang kerap menjadi pemicu utama pernikahan dini. [owi/beq]






