Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 42 orang guru lembaga pendidikan sekolah yang berafiliasi dengan ormas Muhammadiyah lulus ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ini memunculkan kerepotan bagi sekolah-sekolah Muhammadiyah.
Wakil Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Jember Djoko Purwanto mengatakan, guru-guru tersebut sudah bertahun-tahun dibina sebagai pendidik sekolah afiliasi. Setelah diterima menjadi PPPK, mereka tidak kembali ke sekolah Muhammadiyah, namun ke sekolah negeri.
“Memang hak seseorang untuk bekerja atau tidak bekerja di mana pun tempatnya. Tapi kami membina guru sudah lama dan kemudian terputus dengan adanya PPPK. Mereka lepas dan tidak kembali ke sekolah yang ikut membinanya sejak lama,” kata Djoko, Senin (11/4/2022) malam.
[berita-terkait number=”5″ tag=”jember”]
Hal ini membuat Muhammadiyah harus kembali melakukan kaderisasi guru berkualitas sejak nol dan itu tidak mudah, karena membutuhkan waktu lama. “Kami merasa membina, mencetak, membesarkan guru itu. Tiba-tiba kemudian sudah jadi, harus dimiliki pihak lain. Kalau kerugian finansial sih tidak ada. Tapi kan kaderisasi pendidik akan terpotong dengan kebijakan itu,” kata Djoko.
Djoko berharap ada kebijakan lokal oleh pemerintah daerah untuk mengatasi persoaaln tersebut, sehingga sekolah-sekolah swasta tidak terdampak dengan adanya rekrutmen guru PPPK. Ada beberapa alternatif solusi. “Mungkin bagi guru yang sudah lama bekerja di sekolah swasta ada pertimbangan-pertimbangan khusus. Barangkali (guru) yang usianya (tua) dan agak lama di sekolah swasta, tidak usahlah ikut (seleksi PPPK). Tapi ya kembali lagi ke masalah hak seseorang,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jember Suko Winarno mengatakan, kebijakan P3K adalah kebijakan nasional. “Ikut tes PPPK adalah hak pribadi. Penempatannya disesuaikan formasi yang tersedia. Bila misalkan seseorang mengambil formasi di sekolah X, otomatis kami menempatkannya di sekolah X tersebut. Kami tidak bisa mengubah, karena itu kebijakan pemerintah pusat untuk mengisi formasi kekosongan di sekolah X tersebut,” katanya, Selasa (12/4/2022).
Suko bisa memahami kesulitan yang dihadapi lembaga pendidikan swasta yang kehilangan sumber daya guru senior yang memiliki kompetensi bagus. “Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu kebijakan nasional, dan yang bersangkutan saat ikut seleksi PPPK itu, memilih dengan sendirinya,” katanya.
“Saran kami, tidak ada jalan lain, selain melakukan perekrutan lagi di sekolah yang ditinggalkan itu. Memang dibutuhkan waktu cukup lama juga bagi sekolah swasta untuk mengkader sampai guru itu menjadi profesional dan dapat diandalkan,” kata Suko.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020 Manajemen PNS, tidak ada lagi guru diperbantukan. “Kami sekali lagi tidak bisa berbuat banyak,” kata Suko. [wir/kun]






