Sumenep (beritajatim.com) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep mengusulkan dua jenis remisi untuk 400 narapidana setempat. Dua remisi tersebut adalah Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa.
Kepala Rutan Sumenep, Heri Sutriadi menjelaskan Remisi Umum 17 Agustus adalah remisi yang diberikan kepada napi setiap perayaan Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus. Sedangkan remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
“Untuk remisi kemerdekaan, ada 196 napi yang kami usulkan. Sedangkan untuk remisi dasawarsa, ada 204 napi yang kami usulkan. Tentu saja mereka yang kami usulkan mendapatkan remisi ini adalah napi yang sudah memenuhi syarat,” katanya, Jumat (15/08/2025).
Beberapa syarat napi bisa diajukan mendapatkan remisi diantaranya telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, kemudian berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan rutan.
“Remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan perilaku baik warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujar Heri.
Menurutnya, seluruh nama yang diusulkan sudah melalui proses verifikasi yang ketat. Mulai dari catatan kedisiplinan, partisipasi dalam program pembinaan, hingga perilaku selama berada di dalam rutan menjadi indikator utama.
“Remisi ini bukan sekedar pengurangan masa hukuman, tapi juga simbol penghargaan atas usaha mereka dalam memperbaiki diri. Kami ingin seluruh warga binaan terus menjaga sikap dan berkomitmen menjalani pembinaan dengan baik,” ucapnya.
Ia mengatakan, besaran remisi yang akan diterima tiap narapidana tidak sama, bergantung pada lamanya masa pidana yang telah mereka jalani.
“Kami berharap momentum ini menjadi titik balik penting, agar mereka dapat membangun kehidupan baru yang lebih bermanfaat. Bukan hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk keluarga dan lingkungannya,” harap Heri. (tem/but)






