Banyuwangi (beritajatim.com) – Berikut beberapa hal yang bisa membuat wudhu seseorang itu batal. Ternyata tidak hanya kentut, tidur pun juga bisa membatalkan wudhu.
Wudhu merupakan ajaran syariat Islam untuk menyucikan diri dari hadas kecil. Bersuci sebelum beribadah seperti shalat, tawaf, hingga sejumlah ibadah lain merupakan syarat wajib yang harus dilakukan.
Dikutip beritajatim.com dari penjelasan singkat tentang batalnya wudhu oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya’il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) Halaman 25-27 berikut:
1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur
Dalam keterangannya, apa pun yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin kentut, kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya, itu semua bisa membatalkan wudhu.
Sedangkan, jika yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu. Akan tetapi yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.
Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“Salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air”.
2. Orang yang Hilang Akal
Orang yang hilang akal atau kesadarannya karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan, maka wudhunya menjadi batal. Rasulullah Saw bersabda:
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barang siapa yang tidur maka berwudhulah,” (HR. Abu Dawud)
Meski demikian, tidur tersebut tidak membatalkan wudhu, jika posisi tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya. Sehingga memungkinkan tidak keluar kentut.
3. Saling Bersentuhan Kulit
Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“Atau kalian menyentuh perempuan,”
Meski demikian, beda halnya dengan sentuhan antara laki-laki dan laki-laki. Begitu juga sentuhan perempuan dan perempuan yang keduanya tidak membatalkan wudhu.
Tapi, mereka laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya juga tidak membatalkan wudhu. Begitu pula dengan sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.
Penjelasan lain, seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya.
Lalu bagaimana dengan wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit? Akan ada penjelasan lain.
4. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudhu. Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Wudhu seseorang bisa menjadi batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan. Adapun wudhu orang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal kecuali jika keduanya sudah baligh sebagaimana pada poin ketiga.
Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya. (rin/ian)






