Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu kepada 4.230 pegawai, Senin (22/12/2025).
Total, ada 901 tenaga honorer dari formasi guru, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis yang statusnya sudah berubah menjadi PPPK paruh waktu.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pemberian SK PPPK paruh waktu ini menjadi upaya pemerintah untuk menjamin nasib para pegawai yang sebelumnya masih berstatus sebagai tenaga honorer.
Sehingga, dipastikan sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lumajang yang belum diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Ada 4.230 yang menerima SK. Harapanya mereka sudah tenang mendapatkan kejelasan status, bahwa mereka adalah aparatur sipil negara di Pemkab Lumajang,” terang Indah saat menyerahkan SK di Stadion Semeru, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, untuk skema pembayaran honor atau gaji bagi pegawai paruh waktu ini masih akan menyesuaikan kemampuan pemerintah daerah.
Sebab, dana perimbangan tahun 2026 dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pemerintah pusat ke daerah telah dikurangi.
Hal ini menyebabkan pembayaran gaji bagi PPPK penuh waktu harus ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Lumajang.
“Jadi honor atau gaji PPPK penuh waktu sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tentu ini berat, tetapi kita masih berpikir bahwa PPPK paruh waktu tetap harus diteruskan,” tambahnya.
Meski di tengah keterbatasan anggaran, Indah memastikan para PPPK paruh waktu akan tetap menerima gaji yang sesuai.
Untuk besarannya, berkisar dari angka Rp 1,5 hingga Rp 2 juta setiap bulan bagi setiap pegawai.
“Tentu mereka menerima honor sebagaimana semula sampai melihat perkembangan. Kalau APBD kita cukup maka kita akan bisa bayar itu, jadi menyesuaikan. Besarannya Rp 1,5 sampai 1,8. Ada juga yang tenaga kekhususan itu 2 juta,” ungkap Indah. [has/aje]






