Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 149 kendaraan diperiksa dalam Operasi keselamatan dan ketertiban (Kestib) yang digelar oleh petugas gabungan di Jalan Raya Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Hasilnya, sebanyak 33 kendaraan dibtilang.
Operasi yang digelar di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Trowulan ini melibatkan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Prasarana Perhubungan (P3), Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Mojokerto, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Satlantas Polres Mojokerto dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jawa Timur. Operasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan berlalu-lintas.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Kasi Dalops) UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jawa Timur, Akhmad Yazid mengatakan, Operasi Kestib Tipe B tersebut merupakan agenda rutin yang digelar setiap dua bulan sekali. “Petugas memeriksa 149 kendaraan berbagai jenis,” ungkapnya, Kamis (13/3/2025).
Masih kata Kasi Dalops, sebanyak 149 kendaraan yang diperiksa tersebut terdiri dari 60 truk, 42 truk boks, 39 pikap, tiga blindvan, tiga bus serta dua kendaraan tempelan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, sebanyak 33 kendaraan ditilang karena ditemukan melakukan pelanggaran.
“Dari hasil pemeriksaan, 27 kendaraan ditindak oleh UPT P3 LLAJ Mojokerto karena berbagai pelanggaran, diantaranya 26 kendaraan masa uji KIR nya habis, dan 1 kendaraan laik jalan tetapi kaca retak. Sementara 6 kendaraan lainnya dikenai tilang pihak kepolisian,” katanya.
Semua pelanggaran yang ditilang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Kamis (10/4/2025) bulan depan. Operasi digelar tak lain untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan angkutan barang di masa mudik Lebaran nanti. [tin/but]






