Surabaya (beritajatim.com) – DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jatim buka suara terkait kejadian sebanyak 30 WNI yang ditahan di Bandara Jeddah. Ini karena mereka menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Beberapa di antaranya merupakan warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
“Mohon maaf, kami di Amphuri Jatim dari awal sudah mengingatkan masalah haji non visa haji. Sudah berulangkali diingatkan kepada semua anggota,” kata Ketua DPD Amphuri Jatim, Mohammad Sufyan Arif kepada beritajatim.com, Kamis (8/5/2025).
“Serta, mohon bisa disampaikan kepada calon jemaah haji untuk beberapa tahun ini dan beberapa tahun ke depan sebagai jemaah lebih baik berhati-hati dalam setiap tawaran haji dengan biaya yang murah,” imbuhnya.
Menurut dia, tawaran haji dengan biaya yang murah bisa dipastikan itu merupakan haji dengan visa non haji. Ini karena kalau berhaji dengan visa haji resmi pasti harganya minimal 18-23 ribu Dollar AS atau setara Rp 300-400 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun beritajatim.com, puluhan jemaah non visa haji yang tertahan di Jeddah, dan diamankan otoritas Arab Saudi, dikabarkan berangkat dari tanah air melalui jalur tidak resmi dengan biaya mencapai hingga Rp 150 juta per orang.
Beberapa di antaranya disebut merupakan warga asal Kabupaten Pamekasan, yang juga tertahan akibat berangkat menuju tanah suci Makkah Al-Mukarramah, melalui jalur tidak resmi.
Fakta tersebut sekaligus menambah catatan panjang temuan jemaah non visa haji asal Indonesia, yang tertahan di Arab Saudi, khususnya di setiap menjelang musim haji. Terlebih berangkat haji dengan status non visa haji sangat berisiko dan melanggar regulasi pemerintah Arab Saudi.
Tidak hanya itu, berangkat haji melalui jalur tidak resmi juga sangat merugikan, khususnya bagi jemaah sendiri. Sebab selain bisa berujung deportasi, juga tidak menutup kemungkinan mendapat sanksi tegas dari otoritas Arab Saudi. (tok/but)






