Sumenep (beritajatim.com) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep mengusulkan 30 napi atau warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan hal integrasi.
Plt Kepala Rutan Klas IIB Sumenep Ridwan Susilo menjelaskan, hak integrasi bagi warga binaan berupa pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Untuk mendapatkan hak integrasi itu, ada beberapa penilaian dan persyaratan.
“30 warga binaan yang kami usulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat itu sudah mengikuti proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” katanya, Selasa (21/06/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”rutan”]
Ridwan menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan proses pembinaan narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya. Atau minimal 9 bulan dari hukuman 1,7 tahun. “Persyaratan lainnya tentu saja harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, kemudian masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan rutan,” ujarnya.
Sedangkan cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Rutan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan, dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua pertiga masa pidana.
“Cuti bersyarat bagi narapidana dewasa dan narapidana anak dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan. Semoga para narapidana penerima cuti bersyarat dan dan pembebasan bersyarat dapat membawa kebaikan di lingkungan masing-masing,” tandasnya. (tem/kun)






