Ponorogo (beritajatim.com) – Setelah diumumkan pada akhir bulan November lalu, 3 rancangan daerah pemilihan (dapil) yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo tidak mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi.
Menurutnya, hingga tenggat terakhir tanggal 6 Desember untuk tanggapan, belum ada masyarakat yang mengirimkan masukannya terkait dengan tata ulang dapil tersebut. “Belum ada, nanti selanjutnya tahapannya uji publik,” ungkap Arwan Hamidi, Selasa (6/12/2022).
Padahal terkait tata ulang dapil, KPU Ponorogo memberikan 3 rancangan dapil. Sebelum diserahkan ke KPU RI, masyarakat di Kabupaten Ponorogo diberi kesempatan untuk memberikan masukan dalam rancangan dapil yang dibuat oleh KPU Ponorogo.
“Masyarakat boleh beri tanggapan, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Mekanisme pemberian tanggapan pun, kata Arwan cukup mudah. Masyarakat pastinya harus melampirkan indentitas yang jelas dan memberi tanggapan atau masukan terkait dengan 3 rancangan dapil tersebut. Setelah tahapan tanggapan masyarakat berakhir, kata Arwan pihaknya akan melakukan rapat pleno dan bakal melakukan uji publik. Dimana paling lambat uji publik atas 3 rancangan dapil itu pada tanggal 16 Desember nanti.
“Nanti kita mengundang dari berbagai unsur. Seperti Forkopimda, partai politik (parpol), tokoh masyarakat, akademisi dan teman media,” katanya.
Dalam uji publik nanti, akan dibuat semacam forum grup diskusi (FGD). Dalam FGD nanti, pihaknya akan merekap dan apa yang menjadi catatan atau tanggapan dari para tamu undangan. Kemudian, hasil dari FGD tersebut, nantinya akan menjadi bahan untuk disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
“Semua unsur yang kita undang nanti, akan berdiskusi terkait dengan 3 rancangan dapil tersebut,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, KPU Ponorogo melakukan pengumuman terkait rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan penetapan kursi wakil rakyat per dapil di bumi reog untuk Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Tercatat ada tiga rancangan dapil yang dibuat oleh KPU Ponorogo beserta jumlah kursinya. Usai diumumkan oleh KPU Ponorogo, tiga rancangan dapil itu, akan dilakukan uji publik.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ponorogo”]
Adapun rancangan pertama, sesuai dengan dapil pada pemilu tahun 2019. Rancangan kedua, ada sedikit perubahan yakni di dapil 2, untuk Kecamatan Sawoo masuk dapil 2 dan Kecamatan Jenangan masuk dapil 3. Sementara untuk rancangan ketiga, hanya ada 5 dapil. Di rancangan ketiga itu, ada perubahan untuk alokasi kursi, dapil 1 menjadi 10 kursi dengan ketambahan Kecamatan Sukorejo. Selain dapil 1, dapil 5 pun juga dialokasikan 10 kursi dengan daerahnya meliputi Kecamatan Balong, Kauman, Badegan, Sampung dan Jambon.
“Rancangan ketiga ini hanya 5 dapil, jadi tidak sampai 6 dapil seperti rancangan satu dan dua,” katanya.
Arwan menyebut bahwa di amanah Undang-undang nomor 7 tahun 2017, ada satu tahapan sebelum pungut hitung. Yaitu salah satunya dengan pemilihan dapil dan penetapan alokasi kursi. Karena adanya potensi pertambahan penduduk. Misalnya di suatu daerah penduduknya ada 1 juta jiwa, makan berpotensi kursinya bertambah. Nah, pertambahan atau sebaran kursi itu bisa sampaikan di rancangan dapil ini.
“Jadi tahapan rancangan dapil ini, merupakan tahapan yang lazim dalam proses pemilu,” pungkasnya. [end/but]






