Surabaya (beritajatim.com)- 3 pelaku dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) diamankan di Surabaya, Sabtu (31/05/2025) malam. Dugaan kasus itu terungkap setelah salah satu dari empat korban menghubungi command center.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, empat korban itu adalah NS (47) perempuan warga Nganjuk, YY (22) perempuan warga Cirebon, S laki-laki warga Sumenep dan MF laki-laki warga Cirebon. Keempat korban datang ke sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar 2, Sawahan pada Jumat (30/05/2025). Mereka berempat dilarang untuk memegang handphone dan berkomunikasi dengan pihak luar.
Keempat korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia dan Batam oleh 3 terduga pelaku berinisial L dan I Perempuan serta IZ adalah laki-laki.
“Tadi ada 7 orang sudah dibawa ke Polsek Sawahan sekitar pukul 19.00 WIB,” tutur warga yang enggan namanya disebut.
Dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Agus Tri membenarkan pihaknya menggagalkan dugaan TPPO dengan cara disekap di sebuah rumah Jalan Kedung Anyar. Ia mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya penyekapan itu dari command center.
“Setelah kita datangi TKP, benar kita mendapatkan dua orang korban perempuan yang mencari pekerjaan dan HP-nya diamankan tidak boleh komunikasi,” ujar Tri.
Tri menyebut, di dalam rumah itu dirinya juga mendapati dua orang laki-laki yakni MF dan S. Diduga, MF dan S sudah berada di tempat tersebut sejak sebelum Jumat (30/5/2025).
“Jadi waktu kita amankan tadi, dua orang korban juga ada, dua orang laki-laki yang juga dijanjikan pekerjaan.
Dari Rumah Kedung Anyar 2 itu, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial L. Dari informasi yang diberikan L, polisi lantas mengamankan I dan IZ di Kedung Anyar 1. Di rumah itu, I dan IZ yang merupakan pasangan suami istri ternyata sedang pesta sabu.
“Terduga pelaku ada tiga orang tapi waktu di TKP kita amankan satu orang terduga pelaku terus kita kembangkan, kita amankan dua pelaku. Kebetulan waktu kita amankan juga juga lagi menyalahgunakan narkoba,” jelas Tri.
Tri menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, korban NS dan YY dijanjikan oleh para pelaku untuk bekerja di Malaysia dengan gaji Rp6 juta perbulan.
“Kalau yang dua laki-laki informasinya tadi mau bekerja di Batam,” ungkap dia.
Tri menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan kasus dugaan TPPO ini ke Polrestabes Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut.
“Jadi kita sebatas merespon semua laporan masyarakat dan sudah kita amankan, kita bawa ke polsek, kita investigasi, untuk penanganan selanjutnya di Polrestabes Surabaya,” pungkasnya. [ang/aje]






