Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menyebut ada 3 Calon Legislatif (Caleg) terpilih yang terancam tidak bisa dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar. Hal itu terjadi setelah ketiga Caleg tersebut belum memenuhi sejumlah syarat pelantikan menjadi anggota DPRD.
Salah satu syarat yang belum dipenuhi oleh ketiga Caleg tersebut adalah kaitannya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya meski pelantikan tinggal 1 bulan lagi, namun ketiga Caleg tersebut belum melaporkan LHKPNnya.
“Masih menyisakan 3 orang yang memang belum memenuhi syarat terutama pada soal pengurusan LHKPN. Ini sebenarnya adalah domain dari Sekwan DPRD Kota Blitar dimana syarat administrasi untuk pengajuan pelantikan itu ada di Sekwan tapi kami terus berkoordinasi untuk membantu menyurati partai,” ungkap Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Minggu (21/07/2024).
KPU Kota Blitar sendiri telah melayangkan ke partai politik yang Calegnya belum melaporkan LHKPN. Harapannya tentu di sisa waktu yang ada ini Caleg dan Parpol yang bersangkutan bisa segera melakukan pelaporan LHKPN.
“Kami juga diminta oleh KPU RI untuk menyurati dan mengingatkan jelang pelantikan itu bisa dipenuhi salah satunya adalah LHKPN dan itu ada 3 orang yang kemudian dari posisinya dari 25 Caleg terpilih kemarin posisinya hingga kini masih belum mengurus LHKPN,” terangnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal siapa Caleg yang belum mengurus LHKPN tersebut, Ketua KPU Kota Blitar masih enggan untuk mengungkapkan. Begitu pula dengan partai politik dari ketiga Caleg tersebut.
“Yang paling penting kami sudah menyurati Parpol maka kami belum bisa menyebutkan kaitan itu biar nanti yang jalan di internal KPU saja jadi nanti kalau disebutkan malah ada ketersinggungan dan sebagainya,” pungkasnya. (owi/but)






