Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 3.768 petasan berbagai ukuran siap ledak diamankan personil Polres Pamekasan, di sebuah rumah di Desa Sentol, Kecamatan Pamdemawu, Pamekasan, Kamis (28/4/2022) malam.
Ribuan petasan tersebut diamankan petugas dari rumah milik SE (inisial) warga Desa Sentol, Pademawu, yang notabene dijadikan sebagai tempat penyimpanan sekaligus proses pembuatan petasan. Bahkan dalam kasus tersebut, dua orang tersangka juga ditangkap petugas.
“Dalam kasus ini, sementara kami sudah mengamankan dua orang tersangka, yakni inisial SE (51 tahun) dan inisial SA (28) warga Desa Sentol, Pademawu. Sementara dua tersangka lain, yakni BH (30) dan SN (29) warga Desa Sentol, dalam tahap pencarian,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Jum’at (29/4/2022).
Dari keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka memiliki peran berbeda sesuai tugas masing-masing. SE sebagai pemilik tempat penyimpanan, SA sebagai penyedia mesiu dan pembuat petasan, BH dan SN sebagai penyedia kertas, sumbu dan alat lainnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-Pamekasan”]
“Berdasar keterangan tersangka yang kita amankan, bahwa semua petasan merupakan hasil kerjasama mereka berempat. Dibuat dengan menggunakan mesiu yang dibeli melalui online, petasan dibuat untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” ungkapnya.
Setelah mendapat keterangan dari dua tersangka yang kita tangkap, termasuk dari beberapa saksi dalam kasus ini. Selanjutnya petugas mengamankan sejumlah barang bukti alias BB ke Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut
Akibat kasus tersebut, tersangka terjerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman sementara penjara 20 tahun. [pin/but]






