Pasuruan (beritajatim.com) – Sesuai dengan ketentuan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan oleh DPR pada akhir 2023 lalu, kini Pemkab Pasuruan mengusulkan ribuan pegawai non-ASN dipromosikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengatakan akan ada 3.694 honorer yang diusulkan pada Kemenpan RB. Angka tersebut muncul setelah melakukan pemetaan dan juga memasukkan data non-ASN ke data base milik Pemkab Pasuruan.
“Kami mengusulkan seluruh pemetaan yang masuk kedalam data base, namun ketetapannya tergantung pemerintah pusat. Ada juga honorer yang tidak masuk dalam data base sebanyak kurang lebih 1.200, tapi itu yang lebih tau masing-masing OPD,” jelas Yudha, Senin (0/7/2024).
Yudha juga mengatakan bahwa ada sekitar 119 PNS yang masuk dalam pemetaan database yang diusulkan, dan 3.694 honorer yang diusulkan menjadi P3K. Semua angka tersebut juga sudah melewati berbagai macam penyaringan dan sudah dilakukan konsultasi kepada jajaran diatasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin mengatakan bahwa pihaknya meminta agar mempertahankan honorer yang tidak masuk dalam data base. Hal in dikarenakan adanya PHK masal, dan akan menambah jumlah pengangguran di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Yang tidak masuk data base itu ada sebanyak 1.625 orang yang nasibnya digantungkan dan tidak jelas akan bekerja apa nantinya. Jadi seharusnya pemkab tetap menganggarkan gaji para non-ASN itu pada tahun 2025, karena ini menjadi permasalahan semua daerah,” ungkap Arifin.
Arifin juga mengatakan bahwa selama ini gaji non-ASN berasal dari DAU, dan sampai saat ini DAU sudah mampu untuk mencukupi kebutuhan non-ASN di Kabupaten Pasuruan. (ada/kun)






