Malang(beritajatim.com) – Sebanyak 27 pelanggar peraturan daerah (perda) jalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang pada, Rabu (26/2/2025).
Sidang Tipiring melibatkan Aparat Penegak Hukum mulai dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan perda yang dilanggar antara lain Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Semua pelanggaran langsung diputus oleh hakim.
“Sidang tipiring kali ini merupakan hasil operasi gabungan beberapa waktu lalu di beberapa tempat, antara lain di Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Merdeka atau kawasan Alun-Alun Merdeka. Sebelumnya kami sudah mengadakan sosialisasi, peringatan atau teguran kepada warga atau pedagang dan pelaku usaha. Namun tidak diindahkan, sehingga kami melakukan penindakan dalam rangka penegakan perda,” ujar Heru.
Dari total 27 pelanggar yang terjaring, 13 orang hadir dan 14 pelanggar lainnya diputus verstek oleh hakim. Denda bagi pelanggar perda sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Ada yang mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah.
Jika mengacu terhadap peraturan daerah, Heru menjelaskan denda maksimal adalah Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan. Tetapi kali ini hakim menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Bagi PKL ada yang dikenakan mulai Rp100 ribu, Rp75 ribu, dan Rp50 ribu tergantung jenis pelanggaran. Untuk yang verstek dendanya dikenakan dua kali lipat,” ujar Heru. (luc/ted)






