Madiun (beritajatim.com) – Sebanyak 26 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Madiun dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini membuat ribuan warga yang sebelumnya mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan mendadak kehilangan status kepesertaan.
Penonaktifan tersebut langsung mendapat perhatian DPRD Kabupaten Madiun. Komisi B DPRD setempat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan pada Rabu (11/3/2026).
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun, Wahyu Widayat, mengatakan rapat tersebut membahas sinkronisasi data kepesertaan jaminan kesehatan setelah puluhan ribu warga berubah status menjadi nonaktif.
Menurutnya, DPRD menyoroti dua skema jaminan kesehatan yang berjalan, yakni BPJS PBI Nasional (PBI-N) yang dibiayai pemerintah pusat serta BPJS PBI Daerah (PBI-D) yang ditanggung pemerintah daerah melalui program Universal Health Coverage (UHC).
“Per Maret 2026 capaian UHC di Kabupaten Madiun sekitar 122 ribu jiwa atau 80,05 persen dari total penduduk,” kata Wahyu.
Sementara itu, jumlah peserta yang terdaftar dalam program PBI Nasional tercatat mencapai sekitar 130 ribu jiwa.
DPRD mendorong Dinas Sosial segera melakukan reaktivasi data masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
“Data masyarakat Desil 1 sampai Desil 5 ini harus segera direaktivasi. Mereka berpotensi kembali masuk PBI Nasional yang pembiayaannya dari APBN,” ujarnya.
Saat ini proses verifikasi masih berjalan. Dari sekitar 26 ribu peserta yang dinonaktifkan, sekitar 20 ribu di antaranya telah kembali aktif.
Meski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah mempercepat proses validasi data agar warga yang berhak tetap mendapatkan akses layanan kesehatan. Sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan pusat juga dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (rbr/kun)






