Madiun (beritajatim.com) – Total 24 perlintasan kereta di Madiun, Magetan, dan Ngawi tak terjaga. Kondisi ini tentu sangat membahayakan pengguna jalan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat untuk wilayah Kabupaten Madiun ada 7 perlintasan terjaga dan 5 perlintasan tak terjaga. Di Magetan terdapat 5 perlintasan terjaga dan 9 perlintasan tidak terjaga. Sementara di Ngawi ada 3 perlintasan terjaga dan 10 perlintasan terjaga.
Karenanya PT KAI Daop 7 Madiun terus melakukan sosialisasi keselamatan berkendara saat di perlintasan KA. Mengawali program sosialisasi, Daop 7 Madiun melakukan kegiatan di Jalan Basuki Rahmat, Desa Sukosari, Kartoharjo, Kota Madiun tepatnya di JPL 136 antara Stasiun Babadan-Madiun.
Kegiatan sosialisasi keselamatan itu, selain dari internal PT KAI Daop 7 Madiun, juga melibatkan anggota masyarakat dari Komunitas Pecinta KA Wilayah Madiun bernama PECEL +63. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Tim KAI Daop 7 Madiun dan komunitas pecinta KA, membentangkan spanduk yang bertuliskan Hindari Celaka, Tetap Hidup Untuk Keluarga, Ingat Berteman Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, Jalan, saat pintu perlintasan ditutup ketika kereta api melintas.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintasi perlintasan KA, bawah sesuai UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA,” kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, Rabu (31/8/2022)
Supriyanto menuturkan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan sosialisasi ini di seluruh wilayah Daop 7, sehingga masyarakat semakin paham dan mentaati aturan tersebut.
Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas.
Berikut jumlah perlintasan sebidang yang berada di wilayah Daop 7 Madiun per Kota/Kabupaten :
Kabupaten Ngawi: 3 perlintasan terjaga dan 10 perlintasan tidak terjaga
Kabupaten Madiun: 7 perlintasan terjaga dan 5 perlintasan tidak terjaga
Kota Madiun : 3 perlintasan terjaga dan 0 perlintasan tidak terjaga
Kabupaten Magetan : 5 perlintasan terjaga dan 4 perlintasan tidak terjaga
Kabupaten Nganjuk : 9 perlintasan terjaga dan 23 perlintasan tidak terjaga
Kabupaten Jombang : 13 perlintasan terjaga dan 10 perlintasan tidak terjaga
Kabupaten Kediri: 7 perlintasan terjaga dan 18 perlintasan tidak terjaga
Kota Kediri : 7 perlintasan terjaga dan 2 perlintasan tidak terjaga
Kabupaten Tulungagung : 14 perlintasan terjaga dan 19 perlintasan tidak terjaga
Kota Blitar: 18 perlintasan terjaga dan 2 perlintasan tidak terjaga
Kabupaten Blitar 2 perlintasan terjaga dan 29 perlintasan tidak terjaga
Supriyanto menerangkan perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel karena meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan KA.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Madiun”]
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib :
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Supriyanto menambahkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 296 disebutkan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto. [fiq/beq]






