Mojokerto (beritajatim.com) – Sepanjang tahun 2021, kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Mojokerto mengalami peningkatan dibanding tahun 2020. Kasus kriminalitas mengalami kenaikan sebesar 71 perkara, dari 344 kasus di tahun 2020 naik menjadi 415 kasus di tahun 2021.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo mengatakan, pada tahun 2021 dibanding tahun 2020, clearance mengalami peningkatan 25 persen. “Dengan jenis kejahatan di tahun 2021, setidaknya ada delapan jenis kasus kriminalitas terjadi di wilayah kita,” ungkapnya, Selasa (4/1/2022).
Mulai dari kasus kejahatan jalanan, kasus kekerasan, kasus penipuan, kasus korupsi, tindak pidana ekonomi, kejahatan lingkungan, tindak pidana kekarantinaan hingga perdagangan perempuan dan anak. Namun pihak yang berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Mojokerto.
“Jumlah kejahatan kekerasan naik dari 24 kasus menjadi 85 kasus di tahun 2021, dengan penyelesaian juga meningkat. Kejahatan jalanan naik, dari 112 kasus menjadi 140 kasus. Dengan penyelesaian 67 kasus di tahun 2020 naik menjadi 84 kasus di tahun 2021. Kasus penipuan juga naik dari 101 kasus menjadi 134 kasus,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kabupaten-mojokerto”]
Dengan penyelesaian sebanyak 84 kasus di tahun 2020 naik menjadi 110 kasus di tahun 2021. Tindak pidana ekonomi di wilayah hukum Polres Mojokerto juga mengalami kenaikan namun pengungkapannya mengalami penurunan. Di tahun 2020 ada enam kasus yang berhasil diungkap, namun tahun 2021 ada delapan kasus namun baru berhasil diungkap lima kasus.
“Kasus korupsi juga naik, dari satu kasus di tahun 2020 dan berhasil diungkap. Di tahun 2021 ada dua kasus dan baru diungkap satu kasus. Kasus kejahatan lingkungan turun, tahun 2020 ada 11 kasus dan berhasil diungkap 10 kasus. Tahun 2021 ada 10 kasus dan berhasil diungkap 9 kasus,” tuturnya.
Kasus kekerasan perempuan dan anak mengalami penurunan dibanding tahun 2020. Tahun 2020 ada 36 kasus dan berhasil diungkap 35 kasus, sementara tahun 2021 ada 33 kasus dengan pengungkapan sebanyak 26 kasus. Tindak pidana kekarantinaan di tahun 2020 nihil namun di tahun 2021 terdapat dua kasus karena pandemi Covid-19. [tin/ted]






