Jember (beritajatim.com) – Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) sudah berusia 20 tahun lebih. Sayangnya, hingga saat ini UU tersebut dinilai belum dapat menghadirkan keadilan.
Komisioner Bidang Hubungan Ekternal Komisi Nasional HAM, Amiruddin Al Rahab, menilai perlu ada evaluasi terhadap undang-undang tersebut. Dia mengatakan ada tiga faktor yang membuat UU Pengadilan HAM perlu dievaluasi.
“Pertama, UU itu disusun sesegera mungkin dengan banyak keterbatasan, mengingat semangat saat itu untuk secepatnya membereskan berbagai pelanggaran HAM yang ada,” kata Amiruddin, dalam diskusi “Masa Depan Peradilan HAM” yang diadakan The Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (21/4/2022) sore.
Faktor kedua, keberadaan UU tersebut dinilai belum menghadirkan keadilan HAM bagi para korban. Sedangkan faktor ketiga, pembahasan, diskusi dan pengkajian terhadap UU Pengadilan HAMdan permasalahan HAM mengalami stagnasi atau kemandegan.
Salah satu persoalan UU itu, menurut Ketua CHRM2 Universitas Jember, Al Khanif, adalah kewenangan penyelidikan dan penyidikan kejahatan HAM berat. Komnas HAM memang berwenang menyelidikinya namun penyidikan berada di Kejaksaan Agung.
“Dalam beberapa kasus pelanggaran HAM, hasil penyelidikan Komnas HAM RI diajukan ke Kejaksaan Agung namun selalu dinilai belum lengkap, sehingga gagal masuk ke pengadilan HAM. Oleh karena itu evaluasi Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 mendesak dilakukan, agar tugas dan peran tiap unsur penegak hukum menjadi jelas,” kata Al Khanif.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Komnas-HAM”]
Saat ini, Komnas HAM RI melibatkan dunia perguruan tinggi untuk memantik gagasan baru dalam penegakan HAM di Indonesia. “Kami menggandeng dunia kampus untuk bekerjasama dalam mengarus utamakan HAM bagi mahasiswa, supaya nantinya lahir pejuang-pejuang HAM baru,” kata Amiruddin.
Kerja sama itu diwujudkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Komnas HAM dengan CHRM2, yang meliputi bidang pendidikan, riset dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang HAM.
Rektor Universitas Jember Iwan Taruna yang menyaksikan penandatanganan itu menilai kerja sama ini bakal memperkuat sinergi kedua pihak.
“Termasuk mendukung rencana Universitas Jember membuka Program Studi Magister HAM yang tengah berproses di Kemendikbudristek,” katanya. [wir/beq]






