Surabaya (beritajatim.com) – Pasca diterapkannya ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tidak adanya petugas kepolisian di traffic light untuk menertibkan pengguna jalan disinyalir membuat angka kecelakaan lalu lintas di Surabaya naik. Hal itu selaras dengan naiknya angka pelanggaran arus lalu lintas oleh pengguna kendaraan bermotor.
Dari data Satlantas Polrestabes Surabaya yang diterima Beritajatim.com, jumlah kecelakaan pada bulan November sebanyak 125 kejadian. Sedangkan, pada bulan sebelumnya tercatat ada 108 kejadian. Artinya, ada kenaikan 17 kejadian kecelakaan lalu lintas.
Dari ratusan kejadian kecelakaan lalu lintas di bulan November, sepeda motor masih mendominasi menjadi kendaraan yang sering terlibat kecelakaan lalu lintas. Tercatat, di bulan November sebanyak 188 kecelakaan melibatkan kendaraan beroda dua dan Mobil penumpang sebanyak 30 kejadian. Dalam seluruh kejadian kecelakaan tersebut, 20 orang meninggal dunia.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman saat dikonfirmasi membenarkan jika kecelakaan lalu lintas memang naik di bulan November. Hal itu selaras dengan jumlah korban yang meninggal di jalanan kota Surabaya.
“November jumlah serta fatalitasnya meningkat cukup signifikan. Usia yang terlibat menjurus di usia 20-40 juga dan didominasi pelajar dan mahasiswa juga meningkat. Lalu, Juga status korban kecelakaan yang tidak punya sim meningkat,” ujar Arif saat dihubungi wartawan.
Arif menjelaskan, faktor-faktor penyebab naiknya angka kecelakaan lalu lintas salah satunya adalah tingginya angka pelanggaran aturan lalu lintas. Salah satunya menerobos lampu merah.
“Biasanya kan kecelakaan diawali sebagian besar hilangnya konsentrasi pengendara atau mengantuk. Karena hilang keseimbangan yang sering terjadi di daerah Dupak Demak, Mastrip itu biasa. Namun, saat ini kecelakaan meningkat di tengah perkotaan utamanya yang fatal-fatal itu,” tegas Arif.
[berita-terkait number=”3″ tag=”viral”]
Menurut Arif, Tilang ETLE sudah tersebar di jalan protokol dan pusat Kota Surabaya. Namun pada kenyataannya, malah membuat kesadaran masyarakat akan aturan berlalu lintas turun.
“Faktor utamanya adalah pelanggaran lalu lintas yang diindikasikan dengan turunnya kesadaran berlalu lintas masyarakat, masyarakat cenderung menyepelekan aturan,” ungkap Arif.
Dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kota Surabaya, Arif menghimbau agar masyarakat tetap taat berlalu lintas walaupun tidak ada petugas kepolisian yang berjaga. Menurutnya, aturan lalu lintas dibuat untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif dan menjaga masyarakat dari kejadian yang tidak diinginkan.
“Jangan sampai menjadi pelaku kecelakaan maupun korban kecelakaan dan menyesal di kemudian hari,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Angka kecelakaan kendaraan bermotor pasca diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sering disebut tilang online semakin meningkat. Dari data yang didapat Beritajatim dari BPBD Kota Surabaya, setidaknya dalam 4 hari terakhir 7 nyawa melayang di Kota Surabaya.
Kecelakaan lalu lintas pertama terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo pada 3 Desember 2022 kemarin. Dalam kecelakaan tersebut, Irul (20) warga Menur Pumpungan meregang nyawa usai sepeda motor Satrianya remuk. Irul mengalami luka parah pada bagian kepalanya dan dinyatakan tewas di lokasi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kecelakaan-surabaya”]
Kecelakaan kedua terjadi pada 5 Desember 2022 di Jalan Raya Wiyung. Dalam kejadian tersebut, 1 orang dinyatakan meninggal dan 1 lainnya dilarikan ke rumah sakit Dr. Soetomo untuk dilakukan perawatan oleh tim dokter.
Selanjutnya, pada 6 Desember 2022, 4 kejadian kecelakaan terjadi sekaligus di Surabaya. Kecelakaan pertama terjadi di Dupak Jaya sekitar pukul 02.25 WIB dan menewaskan 1 pengguna jalan. Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, kecelakaan juga terjadi di Jalan Rungkut Asri dan menewaskan 1 pengendara motor. 30 menit kemudian, kecelakaan terjadi di Jalan Kedung Cowek dan menewaskan 2 orang. Terakhir, pada pukul 23.00 WIB, kecelakaan terjadi di Jalan Pasar Kembang dan menewaskan 1 pengendara motor akibat memacu kendaraannya melewati batas kecepatan. [ang/but]






