Pamekasan (beritajatim.com) – Dua wanita penghibur asal Bekasi, terjaring razia dan diamankan petugas Satpol-PP Pamekasan, saat sedang melayani pria hidung belang di salah satu kamar hotel di Jl Raya Tlanakan, Pamekasan.
Kedua wanita penghibur tersebut masing-masing inisial NH (31) dan insial SS (24), keduanya diamankan saat terjaring razia petugas penegak perda di Pamekasan, Senin (15/1/2024) kemarin.
“Mereka terjaring razia saat petugas patroli melakukan razia, dan keduanya ditemukan dalam kamar yang telah melayani pelanggan,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno, Selasa (16/1/2024).
Kedua perempuan penghibur tersebut, juga memasang tarif berbeda saat hendak berkencan, mereka menawarkan jasanya melalui aplikasi kencan. “Tarifnya variatif, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu per kencan,” ungkapnya.
Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba hingga Penggelapan, Anggota Polres Pamekasan Dipecat Tidak Hormat
“NH mengaku beroperasi sejak malam hingga pagi, dan ia mengaku baru melayani satu pelanggan. Sedangkan SS yang lebih muda, sudah melayani tiga pria dalam waktu semalam,” jelasnya.
Pasca diamankan, keduanya didata dan dilakukan pembinaan sekalipun keduanya dinyatakan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang larangan dan pencegahan asusila.
“Mereka akan kami lakukan tindakan pembinaan dengan surat pernyataan tidak mengulangi lagi, dan agar mereka siap keluar dari wilayah Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]






