Mojokerto (beritajatim.com) – Dua kegiatan wisuda Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA Negeri) di Kota Mojokerto dibubarkan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto. Wisuda SMA Negeri 1 Wringin Anom Kabupaten Gresik di Ayola Hotel dan SMA Negeri 1 Puri Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Kota Mojokerto.
Satgas Covid-19 Kota Mojokerto yang dipimpin langsung Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mendatangi Ayola Hotel Sunrise Mall di lantai III yang sedang berlangsung reuni peserta didik XII angkatan XXIII SMA Negeri 1 Wringin Anom. Ini lantaran acara wisuda tersebut tidak ada izin dan tidak sesuai dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Dari hasil pengecekan didapati jika kegiatan tersebut tidak ada izin keramaian secara resmi dan dinilai melanggar protokol kesehatan lantaran jumlah peserta yang terlampau banyak. Acara wisuda langsung dibubarkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan panitia serta pengelola.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polresta-mojokerto”]
Banner kegiatan dicopot paksa, sebanyak 21 orang dibawa ke Mapolresta Mojokerto menggunakan mobil Dalmas Sabhara Polresta Mojokerto. Setelah dari Ayola Hotel di Jalan Benteng Pancasila Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Satgas Covid-19 Kota Mojokerto menuju ke Gedung Astoria di Jalan Empu Nala Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Di hadapan Kapolresta Mojokerto, Kepala SMA Negeri 1 Puri meminta maaf. “Tidak ada kegiatan yang seperti ini. Anda mencontoh daerah mana membuat kegiatan seperti ini. Tidak ada izin seperti ini, tidak ada kegiatan yang diizinkan. Mana menjaga jarak, ini kursinya rapat-rapat gini. Panitia silahkan duduk di sisi selatan,” ungkap Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi.
Namun tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto tetap mengambil barang bukti, mencopot banner serta membawa panitia kegiatan, pihak sekolah dan pengelola gedung ke Mapolresta Mojokerto untuk diminta keterangan. Dengan menggunakan dua mobil Dalmas milik Sabhara Polresta Mojokerto, mereka dibawa ke Mapolresta Mojokerto. [tin/kun]






