Pasuruan (beritajatim.com) – Bobol rumah dengan mencukil pintu menggunakan obeng, Abdus Salam (35) diamankan Satreskrim Polres Pasuruan. Salam diamankan di kediamannya yang terletak di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Diketahui Salam telah membobol rumah Ainun Jariyah warga Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Kejadian ini terjadi pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong.
“Pelaku melakukan aksinya dengan satu orang lagi dengan inisial W yang saat ini kami tetapkan menjadi DPO. Keduanya melakukan aksi pencurian dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat milik W,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Kamis (9/3/2023).
Farouk menceritakan awalnya kedua pelaku berkumpul dirumah DPO W dengan mengendarai sepeda motor. Setelah berkumpul keduanya mulai berangkat untuk mencari target sasarannya.
Sesampainya di lokasi kejadian pelaku Salam menunggu rekannya W memasuki rumah. Setelah berhasil mencokel rumah korban, W langsung mengambil barang berharga milik korban berupa handphone, tiga buah gelang emas, dan uang tunai Rp 2,5 juta.
[berita-terkait number=”2″ tag=”maling-pasuruan”]
Setelah berhasil menggasak barang berharga milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian dengan total Rp 25 juta.
“Setelah menjual barang jarahannya, pelaku mendapatkan bagian senilai Rp 7 juta. Dan kami mengamankan sejumlah barang bukti satu unit handphone dan uang tunai Rp 777 ribu sisa uang hasil curiannya,” tambah Farouk.
Sebelumnya pelaku juga telah membobol rumah warga di Kecamatan Pandaan. Akibatnya pelaku dikenakan hukuman dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ada/ted)






