Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 2.853 aparatur pemerintah desa (APDes) se-Kabupaten Blitar belum menerima gaji. Meski saat ini sudah masuk Februari para aparatur desa ini belum menerima Penghasilan Tetap (Siltap) untuk Januari 2024 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Bambang Dwi membenarkan kondisi tersebut. Bambang mengakui hingga Februari 2024 ini, Siltap belum bisa dicairkan.
“Saat ini ADD masih belum cair dan diterima oleh desa karena belum adanya transfer dana dari pusat serta peraturan bupati yang mengatur pagu ADD setiap desa masih dalam tahap finishing,” kata Bambang, Jumat (2/2/2024).
Penghasilan tetap untuk aparatur desa sejatinya memang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) 2024. Namun sejauh ini ADD di Kabupaten Blitar belum bisa dicairkan lantaran masih menunggu transfer dari pemerintah pusat.
Dengan kondisi tersebut maka secara otomatis penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris, hingga perangkat desa belum bisa dicairkan. Para aparat desa harus bersabar menunggu ADD 2024 ditransfer dari pusat, sehingga gaji mereka bisa dicairkan.
“Sumber dana Alokasi Dana Desa memang dari APBD 2024. Namun untuk alokasi APBD juga harus menunggu dana transfer dari pusat,” tegasnya
Selain belum ditransfer ada kendala lain yang mengganjal pencairan penghasilan tetap untuk aparatur desa. Permasalahan yang mengganjal tersebut adalah peraturan bupati yang mengatur pagu Anggaran Dana Desa (ADD) untuk setiap desa masih dalam tahap finishing.
Ditargetkan dalam waktu dekat ini, Perbup tentang ADD sudah selesai. Sehingga ketika dana DAU pusat sudah ditransfer ke daerah, ADD tahap 1 bisa segera dicairkan ke 220 desa di kabupaten Blitar.
“Insya Allah bulan Februari ini para APD sudah bisa menerima siltap bersamaan dengan Siltap bulan januari lalu,” tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah Ketua Persatuan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Blitar, Tri Hariono menyebut kondisi seperti ini sudah biasa terjadi. Menurutnya hampir setiap awal tahun para aparatur desa selalu tidak menerima Siltap.
Tri Hariono menjelaskan biasanya Siltap baru bisa diterima oleh aparatur desa pada Maret setiap tahunnya. Tri berharap ada evaluasi sistem sehingga bulan januari para APD sudah bisa menerima Siltap.
“Ini sudah biasa terjadi hampir setiap awal tahun memang seperti ini kondisinya harusnya ada evaluasi yang serius agar Siltap bisa diterima tepat waktu,” tegas Tri. [owi/beq]






