Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Malang mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) terkait vaksin kadaluarsa. Sebanyak 2.500 dosis vaksin astrazeneca yang telah kadaluarsa sejak 28 Februari 2022 lalu tetap boleh disuntikan.
“Vaksin itu yang untuk booster, expired nya tanggal 28 Februari. Kemudian ada rekomendasi dari Kemenkes dan ITAGI bahwa vaksin yang expired tanggal 28 itu masih bisa diperpanjang expired nya 1 bulan. Ini astrazaneca,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, Senin, (7/3/2022).
Husnul mengatakan, ribuan vaksin kadaluarsa ini tersimpan dengan aman di Dinkes Kota Malang. 2.500 vaksin astrazaneca ini akan digunakan untuk vaksin booster di puskesmas, klinik hingga rumah sakit di Kota Malang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-malang”]
“Jadi vaksin itu masih bisa dipakai sesuai rekomendasi dari Kemenkes dan ITAGI. Vaksin yang kemarin tersisa sekitar 2.500 dosis, itu masih tetap ada di Dinkes yang juga nanti akan kita gunakan untuk vaksin booster,” ujar Husnul.
Terkait capaian vaksinasi Husnul menyebut untuk masyarakat umum di Kota Malang telah mencapai 115 persen untuk dosis 1 dan 110 persen untuk dosia 2. Sedangkan dosis 3 atau booster masih 19 persen. Lalu vaksinasi lansia di Kota Malang mencapai 69 persen untuk dosis 1 dan 67 persen untuk dosis 2. Sementara dosis 3 atau booster lansia masih 9 persen.
“Kita saat ini menunggu dari kementerian dan provinsi (droping vaksin). Kita hanya punya Astrazeneca, karena vaksin lain masih belum didistribusi atau didrop,” tandasnya. (luc/kun)






