Ngawi (beritajatim.com) – Sebanyak 179 kendaraan yang memasuki wilayah Ngawi diperiksa oleh Polres Ngawi pada patroli hari Sabtu (10/6/2033). Dari ratusan kendaraan itu, ada 36 kendaraan yang dikenai tilang manual karena tidak dilengkapi nomor polisi, berknalpot brong, hingga tak ada surat-suratnya.
Patroli itu dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera. Pun, pemeriksaan dilakukan di wilayah Mantingan tepatnya di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah. Serta di simpang empat Jalan Raya Ngawi-Surabaya tepatnya Simpang Empat Karangasri, Desa Karangasri Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
“Sasaran kali ini adalah semua kendaraan yang melintas di jalan raya, baik roda dua, roda empat maupun roda enam, dengan melakukan penindakan pelanggaran yang berpotensi kecelakaan,” lanjut Dwiasi.
Hasil pemeriksaan terhadap 179 kendaraan yang melintas di jalan raya dengan rincian sebagai berikut 19 unit kendaraan roda enam/ box, 40 unit kendaraan roda empat dan 120 unit kendaraan roda dua.
Adapun yang dilakukan petugas yakni memberikan tindakan tilang terhadap 33 kendaraan roda dua, 2 kendaraan roda empat, dan 1 kendaraan roda enam. Pelanggarannya para pengendara adalah tanpa dilengkapi nomor polisi, tanpa kelengkapan surat kendaraan dan knalpot brong.
“Kami melakukan penindakan tilang terhadap 36 kendaraan, baik roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran, yakni tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, tanpa nomor polisi atau plat serta knalpot brong,” terang Dwiasi di lokasi.
BACA JUGA:
Tilang Manual di Bojonegoro Akan Berlaku Kembali
Kegiatan itu bertujuan menciptakan pemeliharaan kamtibmas dan kamseltibcarlantas sebagai antisipasi balap liar serta meminimalisir terjadinya kecelakaan dan mengurangi angka kematian yang disebabkan kecelakaan di wilayah Ngawi.
Sebagai informasi, KRYD dilaksanakan serentak bersamaan dengan Polsek jajaran, demi menjaga kamtibmas dan kamseltibcar Lantas di wilayah Ngawi. [fiq/but]






