Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Pada kesempatan itu, sejumlah 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang berpartisipasi sebagai peserta pemilu turut hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut parpol tersebut.
Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 memilih menggunakan nomor urut lama. Parpol tersebut yaitu PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Di sisi lain, sembilan parpol lainnya mendapatkan nomor urut berdasarkan undian. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berhak menggunakan nomor urut lama, namun memilih menggunakan nomor urut berdasarkan undian.
Diketahui, ketentuan nomor urut tersebut tercantum dalam Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022. Partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan pilihan terkait nomor urut untuk Pemilu 2024.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemilu”]
Pilihan tersebut yaitu boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019 atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.
Berikut daftar lengkap nomor urut parpol peserta pemilu 2024:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
(nap)






