Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto fokus menyiapkan peningkatan keamanan dan keselamatan di jalur perlintasan Kereta Api (KA) tanpa palang pintu di dua desa Kecamatan Trowulan. Yakni di Desa Bicak dan Desa Balongwono.
Salah satunya dengan bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia Persero Daop 8 untuk memberikan Pelatihan Penanganan Darurat Antisipasi Kecelakaan di jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Sedikitnya, sebanyak 14 orang Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) mendapat pengarahan langsung dari petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska).
Pelatihan digelar di Balai Desa Bicak, Kecamatan Trowulan, Selasa (6/12/2022). Pelatihan meliputi melakukan pembinaan dan pengarahan Supeltas untuk penjaga perlintasan KA tanpa palang pintu. Beberapa dari mereka telah lama menjadi sukarelawan menjaga perlintasan tanpa palang pintu tersebut.
Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono mengatakan, pihaknya ingin memperkenalkan bagaimana teknik pengamanan penjagaan palang pintu kepada para Supeltas. “Sehingga nantinya ini menjadi kegiatan berkelanjutan dalam rangka mempersiapkan sistem keamanan dan keselamatan di perlintasan tanpa palang pintu,” ungkapnya.
Masih kata Rachmad, pihaknya berkolaborasi dengan Pemdes Bicak dan Balongwono serta Kepala Regu Polsuska Daop 8 Surabaya dalam rangka persiapan peningkatan keamanan dan keselamatan terutama di jalur perlintasan KA tanpa palang pintu. Yakni di jalur perlintasan KA tanpa palang pintu di Desa Bicak dan Desa Balongwono.
“Penanganan darurat melibatkan warga setempat atau Supeltas untuk menjaga sementara di dua titik perlintasan tanpa palang pintu Desa Bicak dan Desa Balongwono. Ada 14 orang (Supeltas) yang kita bagi di dua perlintasan KA tanpa palang dari warga Bicak maupun Balongwono sampai rampungnya pembangunan palang pintu otomatis,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”perlintasan-ka”]
Butuh waktu panjang untuk menyiapkan sistem keamanan di jalur perlintasan KA tanpa palang pintu tersebut. Menurutnya, harus memenuhi persyaratan dan ketentuan mulai dari peralatan hingga sertifikasi petugas jaga. Sehingga Penanganan jangka pendek, pihaknya memberikan pelatihan kepada para Supeltas tersebut.
“Dimana petugas ini kita siapkan untuk sementara, karena pembangunan sistem keamanan di perlintasan ka itu butuh proses harus memenuhi persyaratan itu. Untuk sementara di dua titik tersebut sudah ada pos jaga dan itu partisipasi dari Pemerintah Desa yang nantinya kita akan siapkan pos jaga representatif untuk sistem keamanan perlintasan,” terangnya.
Pihaknya mengapresiasi pihak pemerintah desa yakni Desa Bicak dan Balongwono yang telah berkontribusi menggerakkan masyarakat dan membuat pos jaga untuk membantu mencegah kecelakaan.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Bicak, Yunita Dwi Ratnasari menambahkan, pihaknya mendukung Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pembangunan sistem keamanan dan keselamatan di perlintasan tanpa palang yang ada di desanya. “Kita apresiasi langkah DPRKP2 yang fokus untuk membangun palang pintu permanen di Desa Bicak,” tambahnya. [tin/suf]






