Blitar (beritajatim.com) – Tanah Bergerak menjadi bencana yang masiv terjadi di Kabupaten Blitar Wilayah Selatan. Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blitar, sejauh ini ada 5 titik lokasi bencana tanah bergerak dengan total kerusakan rumah hingga lebih dari 100 unit.
Untuk itu, BPBD Kabupaten Blitar sudah meminta tim dari PVMBG Bandung untuk melakukan kajian terkait dengan pergerakan tanah di sejumlah titik di kabupaten Blitar.
Tim dari PVMBG datang ke Blitar empat orang dan melakukan kajian pada 30 Oktober 2022 hingga 4 November 2022. Hasilnya PVMBG menyebutkan bahwa daerah tersebut adalah zona tidak aman, sehingga direkomendasikan untuk dilakukan relokasi.
“Kita udah koordinasi dengan PVMBG hasilnya lokasi itu dinyatakan tidak aman sehingga seharusnya dilakukan relokasi” kata Ivong Bettryanto Kepala BPBD Kabupaten Blitar, Senin (21/11/2022).
Atas rekomendasi tersebut BPBD Kabupaten Blitar telah mengajukan permohonan relokasi dan pembuatan hunian sementara ke pemerintah Provinsi Jawa Timur. Total BPBD Kabupaten Blitar mengajukan permohonan relokasi dan pembangunan hunian sementara Sebanyak 138 rumah dengan nilai setiap rumah mencapai 50 Juta.
Sejauh ini BPBD Kabupaten Blitar telah melakukan sosialisasi untuk proses relokasi kepada warga terdampak bencana tanah bergerak di 5 titik yakni, Desa Binangun Kecamatan Binangun, Desa Purworejo kecamatan Wates, Desa Maron Kecamatan Kademangan, serta Dua desa di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Selain itu BPBD kabupaten Blitar juga tengah menyiapkan lahan untuk proses relokasi.
” Kita sudah lakukan sosialisasi relokasi dan saat ini tengah menyiapkan lahan untuk relokasi, sementara untuk proses pembangunan Huntara kita sudah mengajukan ke Provinsi sejumlah 138 rumah, dengan nilai 50 Juta per unit” jelasnya.
Meski demikian Kepala BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Bettryanto tidak bisa memastikan 138 rumah yang diajukan tersebut akan memperoleh pembangunan hunian sementara. Hal itu dikarenakan masih ada tahap verifikasi dan pengecekan lapangan yang dilakukan oleh pemerintah Jawa Timur sebelum menentukan jumlah rumah yang akan dibangun.

Ivong menambahkan bahwa sejauh ini tanah yang akan digunakan untuk pembangunan hunian sementara mayoritas merupakan milik warga pribadi. Meski demikian jika ada warga yang tidak memilik tanah pribadi, BPBD akan berkonsultasi dengan pihak desa agar menggunakan tanah milik desa untuk dibangun hunian sementara.
“Mayoritas semua menggunakan tanah pribadi mas untuk hunian sementara ini, karena warga banyak yang memiliki tanah pribadi kalau enggak ya pakai tanah milik desa, yang penting keselamatan jiwa dulu” papar Ivong.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tanah-gerak-blitar”]
Menurut Ivong Bettryanto sejauh ini warga terdampak bencana tanah bergerak menerima usulan terkait relokasi dan pembangunan hunian sementara. BPBD Kabupaten Blitar juga memastikan meski yang akan dibangun hanya hunian sementara, namun untuk kualitas bangunan cukup layak dan dinilai aman karena lokasinya jauh dari daerah rawan tanah bergerak.
Fokus BPBD Kabupaten Blitar sendiri sejauh ini masih pada rumah warga terdampak tanah bergerak di sejumlah titik tersebut. Hal itu dilakukan karena Keselamatan jiwa warga menjadi perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Blitar. Sementara untuk fasilitas umum seperti masjid yang rusak akibat bencana tanah bergerak, BPBD kini masih berkoordinasi dengan pihak terkait. (owi/ted)






