Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 13 pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep 2024 dinyatakan tidak lolos administrasi. KPU Sumenep menyatakan mereka tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi menjelaskan, setelah sempat dilakukan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PPS di 123 desa, saat ini jumlah pendaftar telah memenuhi syarat minimal. Tepatnya dua kali kebutuhan per desa.
Untuk total pendaftar calon anggota PPS di Sumenep sebanyak 2.244 orang. Dari jumlah tersebut, setelah dilakukan penelitian administrasi, 13 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
“Yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebanyak 2.231. Mereka ini yang akan mengikuti tahap selanjutnya, yakni tes tulis,” katanya, Senin (13/5/2034).
Ia mengatakan, tes tulis akan dilakukan serentak bagi 2.231 calon anggota PPS. Tes tulis tersebut digelar di Graha Adipoday pada Rabu (15/5/2024).

“Nanti dari hasil tes tulis itu yang kita ambil sebanyak 1.002 orang. Jumlah tersebut sesuai kebutuhan per desa 3 orang, dikalikan jumlah desa 334,” paparnya.
Kabupaten Sumenep terdiri atas 27 kecamatan. 9 diantaranya merupakan kecamatan kepulauan. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. [tem/beq]






