Jember (beritajatim.com) – Tahun 2022, pemerintah manargetkan redistribusi tanah sebanyak 775 bidang eks hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Selain itu ada tanah hutan seluas 13 juta meter persegi yang diserahkan ke masyarakat
“Selain itu, terdapat target penyelesaian obyek reforma agraria lainnya yang saat ini ditangani Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Jember, yaitu penyelesaian sengketa di Ketajek, Curahnongko, dan Mangaran,” kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jawa Timur Jonahar, dalam acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Jember, Jumat (6/1/2023).
“Kedua, penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Ketiga, tahun ini di Kabupaten Jember sedang menyelesaikan penguasaan masyarakat di kawasan hutan sebanyak 11.431 bidang tanah yang ditempati 9.900 orang,” kata Jonahar. Tanah yang diusulkan seluas 13.756.695 meter persegi di 45 desa.
Program PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) di Jember telah melaksanakan beberapa tahapan. “Antara lain inventarisasi awal lokasi dan survei lapangan, hasil verifikasi lapangan, dan finalisasi usulan Kabupaten Jember,” kata Jonahar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berharap Kabupaten Jember menjadi ‘kota lengkap’ pada 2024. Masalah redistribusi tanah sudah bisa diselesaikan dan bisa mengantisipasi mafia tanah. “Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Jember sudah seratus persen. Tinggal kita menyelesaikan redistribusi (tanah) yang akan kita serahkan ke masyarakat,” katanya.
Hadi ingin percepatan program PTSL dan reformasi agraria sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo bisa segera diselesaikan. “Kami harapkan pada 2024, Jember ini di samping sudah 100 persen, juga menjadi ‘kota lengkap’. Semuanya sudah terdaftar masuk ke PTSL dan sudah masuk ke sistem digital. Jadi dengan sistem yang baik dan digitalisasi, sudah aman dari ancaman mafia tanah,” katanya.
Salah satu percepatan itu adalah dengan menyerahkan 390 sertifikat tanah kepada warga Sukamakmur. “Kami harapkan masyarakat saat ini sudah memiliki sertifikat yang membuktikan mereka sudah memiliki kepastian hukum atas tanahnya,” kata Hadi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jember”]
Hadi meminta Pemerintah Kabupaten Jember memberikan akses kepada perbankan, bila sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan pinjaman uang untuk membuka usaha mikro kecil menengah. “Apabila memang harus pinjam ke bank, benar-benar dimanfaatkan untuk hal-hal produktif, bukan konsumtif,” katanya.
Kementerian ATR juga akan menyelesaikan persoalan tanah di Desa Curahnongko. “Kami upayakan mereka bisa mendapat kepastian hukum, yang nantinya kami akan tawarkan ke PTPN (PT Perkebunan Nusdantara) agar permasalahan di Jember, khususnya lahan garapan, bisa segera selesai,” kata Hadi. [wir/ted]






