Malang (beritajatim.com) – 10 anak terduga pelaku pencabulan dan kekerasan kepada Melati (nama samaran) ditangkap Polresta Malang Kota. Dalam kasus ini polisi mengusut dua perkara pertama kasus pencabulan dan kedua adalah kekerasan.
“Ada 2 perkara, pertama dugaan pencabulan terhadap korban yang sama. Kedua, pengeroyokan yang kita ketahui video itu viral. Kita dapatkan hasil visum dari dua kejadian ini, dan kita juga lakukan analisa terhadap video yang diunggah. Dari penyesuaian alat bukti, kita amankan 10 orang yang diduga pelaku tadi malam,” kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Selasa, (23/11/2021).
Kasus ini bermula pada Kamis kemarin, (18/11/2021), korban diajak bermain oleh temannya berinisial D. Lalu pelaku berinisial Y mengirim pesan pendek menyamar menjadi D untuk mengajak jalan-jalan. Korban dibonceng keliling-keliling dengan tujuan tidak jelas hingga akhirnya diajak ke rumah Y.
Di rumah itulah, korban dicabuli oleh Y. Pencabulan dilakukan dengan kekerasan. Beberapa menit kemudian istri Y datang mendobrak pintu bersama 8 anak di bawah umur yang menjadi terduga pelaku kekerasan. Saat itu korban disudutkan di tuduh sebagai pelakor oleh istri Y dan 8 anak itu. Korban lalu dihajar beramai-ramai di sebuah tanah kosong di kawasan perumahan elit.
“Kami akan melakukan gelar perkara untuk nanti bisa menetapkan status tersangka. Tapi mereka semua sudah mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing. Semua pelaku di bawah umur,” imbuh perwira yang akrab disapa Buher itu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cabul”]
Akibat perbuatannya para pelaku, terancam dijerat undang-undang tentang kekerasan terhadap anak pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara.
Sedangkan, untuk pelaku kekerasan seksual juga dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Korban selama ini tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang. Dia tinggal di tempat itu sejak usia 6 tahun. Ibu dari korban seorang pekerja rumah tangga dan ayahnya divonis orang dengan gangguan jiwa.
Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum korban, Do Merda Al Romdhoni mengatakan, bahwa korban membutuhkan penanganan khusus untuk menghilangkan trauma yang dialaminya. Korban bahkan dilaporkan belum berani keluar kamar karena mengalami sederet tindakan pencabulan dan kekerasan ini.
“Korban ini mengalami sederet tindakan kriminal, mulai dari pencabulan, persekusi dikeroyok oleh 8 pelaku teman korban, dan mengalami perampasan. Ini terjadi dalam satu hari (Kamis, 18 November 2021). Saat ini korban sedang depresi berat,” tandas Al Romdhoni. (luc/kun)






