Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menghancurkan 1.500 botol minuman keras (miras) di Halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (27/12/2021). Miras dari berbagai merk dan jenis itu dihancurkan langsung menggunakan kendaraan penghancur milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, dari ribuan botol miras ini, terdapat miras lokal alias arak yang akan dikirim ke Denpasar, Bali. Saat itu petugas Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan proses pengiriman itu.
“Yang tidak ada label ini penyitaan dari Satsamapta Polresta Malang Kota. Saat itu mau diangkut bus dibawa ke Bali, kemasannya biasa seperti air mineral tetapi berhasil kita gagalkan,” kata Deny.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polresta-malang”]
Deny menuturkan, bahwa ribuan botol miras ini merupakan tangkapan sepanjang 2021. Peredaran Miras merata di 5 kecamatan yang ada di Kota Malang. Menurutnya, penertiban peredaran Miras sebagai antisipasi Polresta Malang Kota mencegah keributan atau kegaduhan akibat miras.
Apalagi banyak ditemukan kasus serupa di Kota Malang. Hingga meresahkan mengganggu kondusifitas di lingkungan masyarakat. Bahkan beberapa kasus miras berpotensi menjadi penyebab perkelahian atau bahkan sampai tawuran.
“Kira-kira yang jumlah penduduk angka pengangguran tinggi itu rentan tawuran. Termasuk anak-anak muda yangg suka nongkrong malam seperti di Lowokwaru, kemudian di Sukun juga itu yang rawan. Nah Miras ini salah satu penyebabnya,” tandas Deny. (luc/kun)






