Bangkalan (beritajatim.com) – Sebanyak 1.114 tenaga kerja (naker) di Kabupaten Bangkalan. tidak tercover BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, jumlah naker selalu bertambah tidak tahunnya.
Hal itu mendapat respon dari anggota Komisi B DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi. Ia menegaskan, jaminan sosial ini bukanlah imbauan semata, melainkan telah tertuang pada Undang-Undang Cipta Kerja sehingga dinas terkait harus memberikan sanksi pada perusahaan yang tidak taat aturan.
“Jangan sampai ada alasan perusahaan yang tidak mampu. Sebab, ini bersifat wajib. Jadi, harus ada sanksi supaya ada perhatian dari perusahaan tersebut,” terangnya, Sabtu (3/6/2023).
Sementara itu, Kabid Hubungan Perindustrian dan Jaminan Kerja Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan, Sri Suhartini mengatakan. Melindungi para tenaga kerja memanglah tugasnya.
“Salah satunya diupayakan dengan membantu para tenaga kerja mendapatkan haknya. Selain pembinaan, kami juga ada perlindungan untuk mereka,” katanya.
Baca Juga:
Ketua DPRD Bangkalan, Efendi Gantikan Muhammad Fahad
Saat ini total tenaga kerja yang ada di Bangkalan ada 5.205 orang per Maret. Mereka berasal dari 240 perusahaan di Kota Zikir dan Salawat.
Namun, yang tergabung kepesertaan di BPJamsostek hanya 4.091 orang. Artinya, ada 1.114 tenaga yang belum jadi peserta BPJamsostek.
“Meskipun ada yang belum memiliki BPJS, tapi angka itu sudah menunjukkan prestasi pencapaian yang tinggi,” tambahnya.
Baca Juga:
Ketersediaan Guru Olahraga di Bangkalan Sangat Minim
Ada beberapa faktor angka tenaga kerja yang tidak mengikuti program jaminan itu masih tinggi. Itu bergantung kemampuan tiap-tiap perusahaan. Namun, pihaknya meyakini semua perusahaan yang terdata sudah menjalankan kewajiban.
“Proses pendaftaran BPJS karyawan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan,” tandasnya. [sar/beq]






