Malang (beritajatim.com) – Dosen Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM), Pradana Boy ZTF, M.A., Ph.D., menjelaskan bahwa tradisi yang berulang di tengah masyarakat tidak serta-merta sah menjadi rujukan hukum. Menurutnya, sebuah kebiasaan atau urf wajib tunduk pada rambu hukum Islam.
”Bagaimana mengukur sebuah praktik sesuai atau bertentangan dengan syariat? Salah satu caranya dengan menggunakan parameter tujuan syariat atau maqashid al-syariah,” kata Boy, Senin (7/9/2026).
Pria yang juga menjabat sebagai Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji ini memaparkan lima pilar pokok maqashid al-syariah, yakni perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Praktik sosial apa pun yang merusak salah satu sendi tersebut gugur dari predikat tradisi yang dibenarkan agama.
Ia menilai fakta jatuhnya korban akibat dentuman suara berlebih telah menjadi bukti nyata pelanggaran asas perlindungan jiwa (hifdz al-nafs).
”Sound horeg sudah terbukti menyebabkan hilangnya nyawa manusia, seperti yang kita ketahui dari beberapa berita. Dengan demikian, sound horeg sudah bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa,” ujar pakar hukum Islam UMM tersebut.
Selain mengancam keselamatan fisik, Boy menyoroti maraknya pesta minuman keras dan dentuman musik liar yang kerap mengiringi parade horeg di lapangan. Kondisi itu dinilai mencederai prinsip penjagaan akal (hifdz al-aql).
Karena sarat mudarat, ia memandang sound horeg lebih tepat digolongkan sebagai urf fasid atau kebiasaan yang rusak. Kebiasaan ini bukan tradisi terpuji yang dapat diakomodasi syariat.
”Ketika sebuah praktik bertentangan dengan perlindungan terhadap jiwa maupun akal, tegaslah bahwa sound horeg bukan bagian dari kebiasaan yang baik, apalagi dijadikan sandaran hukum,” ungkapnya tegas.
Terkait masih banyaknya warga yang abai terhadap fatwa haram MUI Jatim, Boy menjelaskan karakter fatwa yang sebatas opini hukum tanpa daya paksa eksekusi peradilan memang menjadi celah. Namun di luar aspek yuridis, ia memotret fenomena degradasi nilai religiusitas karena ajaran agama kerap direduksi sekadar label identitas di atas kertas, tanpa diresapi dalam etika sosial bermasyarakat.
”Islam lebih banyak dipahami sebagai identitas dan bukan nilai. Menjadi Muslim adalah satu hal, sementara apakah ajaran Islam dihadirkan dalam perilaku nyata, itu persoalan lain,” ucapnya.
Di sisi lain, ia melihat akar masalah ini beririsan erat dengan sosiologi hukum nasional. Lemahnya penegakan hukum di lapangan serta persepsi tebang pilih sanksi dinilai menjadi pemicu warga berani mengabaikan aturan keselamatan publik.
”Kondisi ini perlahan membentuk pola pikir masyarakat untuk tidak patuh hukum, bahkan memunculkan anggapan keliru bahwa aturan sengaja dibuat untuk dilanggar,” katanya menutup. (dan/ted)






