Mojokerto (beritajatim.com) – Yayasan Amanatul Ummah digugat oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPD LP2KP) Kabupaten Mojokerto senilai Rp 8 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan pada 29 Agustus 2022.
Selain Yayasan Amanatul Ummah, gugatan tersebut juga ditunjukkan kepada 12 pihak lainnya. Antara lain, Wakil Bupati Mojokerto selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Mojokerto.
Kemudian Kepala Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah Kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mojokerto, Camat Pacet, serta Kepala Desa Kembangbelor.
Selain itu juga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet, Notaris Ariyani, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto.
Gugatan tersebut terkait dengan bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sidang perdana Gugatan tersebut dilaksanakan pada Senin (12/9/2022) siang di ruang Cakra PN Mojokerto.
Puluhan personel kepolisian disiagakan untuk mengawal jalannya persidangan. Sidang perdana perdana tersebut tidak dihadiri pihak Yayasan Amanatul Ummah sebagai tergugat I dan Muhammad Al Barra sebagai tergugat II.
[berita-terkait number=”2″ tag=”amanatul-ummah”]
Sehingga Majelis Hakim yang diketuai Sunoto menunda persidangan pekan depan, Senin (19/9/2022). DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto, dalam gugatannya meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugutannya. Setidaknya ada 10 item yang menjadi materi gugatan.
Pertama, menyatakan batal demi hukum dan mencabut segala bentuk perizinan yang terbit untuk Pondok Pesantren Amanatul Ummah yang berdiri di atas obyek sengketa. Kedua, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mengembalikan fungsi obyek sengketa seperti keadaan dan bentuk semula menjadi lahan Pertanian sesuai dengan fungsi LP2B.
Ketiga, menghukum tergugat I dan terguagat II untuk membayar denda sebesar Rp 3 milyar kepada negara atas kerugian materiil yang diderita oleh masyarakat Indonesia. Keempat, menghukum tergugat I dan terguagat II untuk membayar denda sebesar Rp 5 milyar kepada negara atas kerugian immateriil yang diderita oleh masyarakat Indonesia.

Keenam, menyatakan bahwa para turut tergugat yaitu tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV, secara sah dan meyakinkan telah turut melakukan perbuatan melawan hukum. Ketujuh, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp 2,5 juta setiap hari atas kelalaiannya mengembalikan fungsi obyek sengketa.
Yakni sebagaimana disebut dalam petitum nomor 3 kepada negara sejak perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht melalui Pengadilan Negeri Mojokerto. Kedelapan, meletakkan sita terhadap obyek sengketa tersebut di atas sampai dengan pelaksanaan segala putusan dalam perkara ini.
Kesembilan, menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, verset, kasasi, dan atau upaya hukum lainnya dan kesepuluh, menghukum pra tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Ini belum menyentuh materi pokok perkara, tentang lahan LP2B yang jelas itu. Di situ lahan LP2B yang ditempati Yayasan Amanatul Ummah. (Turut tergugat). Artinya disini yang mengontrol adalah pemerintah karena yang menetapkan adalah pemerintah,” ungkap Kasi Intelejen dan Investigasi DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto, Surya.
[berita-terkait number=”2″ tag=”sengketa-tanah”]
Menurutnya, ada pelanggaran sehingga pihaknya memutuskan menempuh upaya hukum. Lahan yang terletak di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto masih tercatat LB2B dan belum dialih fungsikan.
“Statusnya masih LPDB tapi sudah didirikan pondok. Di undang-undang sudah dijelaskan harus bayar berapa dendanya. Memang betul (Rp 8 milyar) nanti kita lihat sesuai dengan petitum saja. Apa yang ada di dalam petitum itulah yang memang menjadi fakta hukum,” paparnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Yayasan Amanatul Ummah Muhammad Al Barra mengaku berhalangan hadir karena ada kegiatan di Surabaya. Menurutnya, untuk menghadapi sidang gugatan tersebut pihaknya sedang mempersiapkan materi-materi.
“Kita sedang mempersiapkan materi-materi sidang yang nanti diwakili pengacara, biar pengacara nanti yang datang langsung ke sidang. Kita hadapi saja, siap,” tegasnya. [tin/suf]






