Malang (beritajatim.com) – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) kembali mendampingi keluarga korban Devi Athok memenuhi panggilan pemeriksaan Model B di Satreskrim Polres Malang, Senin (19/12/2022) sore ini.
Ketua Tim Advokasi dari TATAK sekaligus Penasehat Hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengungkapkan, ada 3 saksi dari laporan Model B yang dilakukan kliennya, Devi Athok.
“Hari ini ada 3 orang saksi diperiksa untuk menguatkan laporan saudara Devi Athok, artinya ini saksi fakta yang melihat sendiri, mengetahui kejadian di Tragedi Kanjuruhan. Serta untuk menguatkan laporan kita model B,” tegas Imam Hidayat, usai pemeriksaan.
Imam menegaskan, pihaknya tetap pada tersangkaan pasal pembunuhan berencana dalam laporannya yakni pasal 340 dan pasal 338 tentang pembunuhan. Serta pasal 55 dan pasal 56.
“Jadi saksi-saksi ini untuk menguatkan laporan model B dari pelapor mas Devi Athok. Tetap kami mendesak agar tersangka dijerat pasal 340 dan pasal 338. Sejauh ini sudah ada 8 saksi yang diperiksa, dan kita sudah koordinasi tadi dengan KBO Satreskrim Polres Malang untuk menyiapkan saksi lagi, insya Allah Jumat depan, untuk diperiksa juga saksi ahli dari kita untuk menguatkan laporan tersebut,” ujar Imam.
Kata Imam, pihaknya beranggapan di laporan model A soal anggota Polisi yang jadi tersangka dan ditangani Polda Jatim dengan sangkaan pasal 59, tidak sesuai. “Pasal 59 yang ditangani Polda Jatim ini kami rasa sangat tidak berperikeadilan dan berperikemanusiaan ya. Karena yang meninggal 135 orang, maka kita secara optimal terus akan berjuang supaya pasal 338 dan pasal 340 bisa diakomodir sampai dengan persidangan. Kemudian tersangkanya juga, serta otak intelektualnya juga diperiksa, eksekutornya juga diperiksa, bukan hanya 6 tersangka yang sekarang laporannya ditangani model A di Polda Jatim,” tutur Imam.
Imam tegas menolak hasil autopsi terhadap dua putri kandung kliennya, Devi Athok. “Kalau autopsi itu kan pelengkap ya, proses pembuktian, tetapi kalau hasil autopsi itu tidak memuaskan kita, ya kita buang hasil autopsi itu. Kita tolak ya, artinya secara kasat mata saja kita sudah melihat bahwa penyebab dari kematian dua anak mas Devi selaku klien kami, dan khususnya korban korban yang lain sudah mengindikasikan karena gas air mata itu,” papar Imam.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Imam menambahkan, kematian korban Tragedi Kanjuruhan tersebut, kondisi fisiknya sudah bisa disimpulkan akibat gas air mata. “Dimana korban ini mengeluarkan gelembung cairan dari mulutnya ya, kemudian keluar sperma air seni dari alat kelaminnya. Lalu wajahnya menghitam, mata merah, itu sudah gak perlu otopsi lagi karena kita, terus tegas menolak hasil autopsi dan kita menyayangkan dokter Nabil itu menyimpulkan dengan alasan dapat ijin dari penyidik Polda Jatim,” ucapnya.
Masih menurut Imam, kesimpulan dokter Nabil selaku ketua tim dokter autopsi, sangat ia sesalkan. “Sekarang tolong kasih tahu saya ya, dasar hukum apa penyidik Polda Jatim memberikan ijin ke dokter Nabil untuk menyimpulkan, harusnya kan itu dibuka di persidangan,” kata Imam mengakhiri. [yog/but]







