Surabaya (beritajatim.com) – Ketua harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto ikut berkomentar terkait WNA (Warga Negara Asing) Iran yang terjerat kasus narkoba dan ditangkap oleh Polsek Gunung Anyar. Ia meminta agar Propam segera melakukan pemeriksaan agar memperjelas permasalahan dan disinformasi yang beredar.
Perlu diketahui sebelumnya, Polsek Gunung Anyar menangkap WNA Iran bernama Muhammad Ali dan dua rekannya HR dan MK lantaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun, Muhammad Ali bernasib mujur lantaran hanya menjalani rehab jalan dengan alasan telah memenuhi persyaratan rehab. Sedangkan kedua temannya HR dan MK yang ditangkap bersamaan harus menjalani hukuman penjara.
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada masa jabatan 2012-2013 tersebut menyatakan, bahwa dalam penanganan terhadap warga asing perlu dilakukan pengecekan oleh anggota Polsek Gunung Anyar sebelum dikirim ke panti rehabilitasi.
“Apakah sebelum dikirim ke panti rehabilitasi, sudah melalui proses asesmen melalui Tim assesment terpadu (TAT). Dan apakah rekomendasinya untuk direhabilitasi,” ungkap Benny Mamoto saat dihubungi wartawan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”wna-iran”]
Selain itu, Benny Mamoto mempertanyakan barang bukti yang disita oleh petugas Polsek Gunung Anyar dari penangkapan Muhammad Ali. Karena barang bukti yang diamankan menjadi syarat mutlak untuk menjalankan rehabilitasi. “Apakah saat ditangkap ada barang buktinya? Kalau ada berapa banyak barang bukti Narkobanya. Apakah jumlahnya untuk dikonsumsi sendiri sehari atau lebih, seperti yang diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung atau peraturan,” imbuhnya.
Terkait informasi penyusutan barang bukti yang diamankan, Benny Mamoto meminta Propam segera melakukan pemeriksaan. Karena, jika tak segera ditelusuri maka akan menjadi bola panas yang memperburuk citra Polri. “Itu yang perlu dilakukan pemeriksaan oleh pengawas internal (Wasidik dan Bid Propam) untuk membuktikan terjadinya pengurangan barang bukti,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AI Warga Negara Asing asal Iran yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar karena kasus penyalahgunaan narkoba telah pulang dari tempat rehabilitasi Merah Putih di Pondok Candra, Sidoarjo. AI hanya menjalani proses rehabilitasi jalan karena disebut memiliki tes urine yang negatif.
[berita-terkait number=”2″ tag=”sabu-surabaya”]
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Roni Ismullah mengatakan penyerahan AI ke panti rehabilitasi sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyebut, nasib AI berbeda dengan dua temannya MK dan HR yang harus dipenjara karena hasil tes urine AI negatif dan bukan residivis.
“Selain itu, AI sudah memenuhi unsur-unsur peraturan untuk rehabilitasi sehingga kami ajukan untuk rehabilitasi di Merah Putih itu, sehingga proses kepada ketiganya sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Iptu Roni saat dihubungi beritajatim.com, Rabu, 4 Januari 2023.
Sementara itu, Willy salah satu pengurus panti rehabilitasi Merah Putih di Jalan Pondok Candra mengatakan bahwa WNA Iran itu merupakan pengguna narkotika jenis sabu. “Bukan pecandu, kalau pecandu itu kan sudah berat konsumsinya. Nah AI ini pakai ya sebulan sekali dua kali lah,” ujarnya saat ditemui beritajatim.com di kantornya beberapa waktu lalu. [ang/suf]






