Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengawal pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Taman Panjang Jiwo Permai No.3 Surabaya.
Tempat tersebut merupakan obyek sengketa dalam Perkara Pengadilan Negeri Surabaya No 929/Pdt.G/2016 tanggal 03 Januari 2018 Juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 279/PDT/2018/PT.SBY tanggal 10 Agustus 2018 Jo Mahkamah Agung RI No 181 K/ PDT/ 2019 Jo Putusan Peninjauan Kembali MARI No 181 PK/PDT/2021 antara SRI RAHAYU LIMANTARA DKK melawan Drs. Ibnu Setiawan M.Si.(almarhum)
Selain Armuji, giat tersebut juga dihadiri oleh OPD terkait, lurah, camat dan BPKAD, Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Pengadilan Negeri Surabaya.
Di lokasi digelar pembacaan keputusan oleh pengadilan, beserta pengukuran oleh BPKAD. Di dalam lokasi obyek tanah tersebut terdapat sejumlah mobil sehingga dilakukan pengosongan.
Armuji menyampaikan agar jajaran Pemerintah Kota Surabaya tidak ragu-ragu dalam menjalankan putusan hukum yang tujuannya adalah kemaslahatan masyarakat.
Baca Juga:
Wawali Surabaya Minta Pemilik Bongkar Bangli Tutup Saluran
“Tidak ada preman-premanan di Kota Surabaya, apabila ada putusan hukum tetap ya harus dijalankan dengan baik,” kata Armuji.
Dirinya juga memberikan arahan kepada petugas untuk menjalankan putusan hukum dengan tegas dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Hingga dua jam lebih tampak Cak Ji menunggui jalannya eksekusi objek tanah sengketa tersebut.
“Kami memberikan motivasi pada petugas di lapangan agar tidak ragu dalam menjalankan eksekusi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas politisi PDIP Surabaya ini. [beq]






