Lumajang (beritajatim.com) – Aksi penolakan keras terhadap RUU Penyiaran oleh 20 orang aliansi wartawan Kabupaten Lumajang di Depan Kantor Pemkab Lumajang, Jumat (17/5/2024).
Adapun aksi penolakan dilakukan sebagai upaya menyuarakan kebebasan pers, yang saat ini sedang dikebiri oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Revisi UU larangan Penyiaran jurnalisme investigasi dan kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan kebijakan Dewan Pers
Aliansi wartawan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan komunitas wartawan se-Kabupaten Lumajang berunjuk rasa dengan mengelilingi Alun-Alun Kota Lumajang sambil menutup mulut menggunakan lakban. Aksi ini dianggap sebagai simbol terbungkamnya kebebasan pers jika draf Revisi UU Penyiaran yang kontroversial tersebut disahkan.
Para pengambil kebijakan dinilai berupaya membungkam kebebasan pers, melalui draf RUU Penyiaran yang mrnuai polemik, sehingga masyarakat tidak lagi mendapatkan hak atas informasi.
Ketua PWI Kabupaten Lumajang, Mujibul Choir, menyatakan bahwa draf RUU Penyiaran berisi larangan penayangan produk jurnalistik investigasi dianggap sebagai upaya penguasa untuk menghindari pengawasan sehingga seliruh draf perlu dihapus.
“Kami menolak seluruh draf RUU Penyiaran yang diusulkan DPR untuk menggantikan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Larangan penayangan jurnalisme investigasi dalam draf RUU ini bertentangan dengan UU Pers yang melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penayangan,” tegas Mujibul.
Selain itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) seharusnya tidak perlu ikut campur dalam sengketa jurnalistik maupun penyalahgunaan kode etik jurnalistik yang seharusnya hanya dipegang oleh pemangku kebijakan pers, yaitu Dewan Pers.
Ketua IJTI Kelompok Kerja Lumajang, Wawan Sugiarto, menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus menolak hingga RUU Penyiaran dihapus. Jika RUU ini dilanjutkan, kebebasan pers akan terancam.
“Kami dari PWI, IJTI, dan komunitas lainnya menolak keras RUU Penyiaran yang dapat membungkam kebebasan pers dan bertentangan dengan UU yang ada. Jika RUU ini tetap dilanjutkan, kami akan melawan,” pungkasnya. (ted)






