Sidoarjo (beritajatim.com) – Warga Desa Tebel Kec. Gedangan menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Sidoarjo. Mereka menuntut Pemkab Sidoarjo untuk mencabut Perdes No.02 tahun 2022, tentang tukar manfaat atas saluran air dan sepadan sepanjang 60 meter dengan PT. Bernofarm Pharmaceutical Company yang tidak sesuai dengan Permendagri No.11 tahun 2014.
“Kami meminta Perdes yang merugikan warga dicabut. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa Kades Tebel,” teriak Langgeng Santoso korlap aksi demo.
Dalam orasinya, Langgeng meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan warga. Laporan soal dugaan penyelewengan uang kompensasi dari tukar manfaat atas saluran air dan sepadannya.
Selain itu, pihaknya juga meminta rencana pengurukan dan pembangunan industri PT. Bernofarm serta aktivitas lainnya di lingkungan permukiman warga RW 01 Desa Tebel dibatalkan. Pembatalan sebelum polemik usai.
“Kami minta tanah sepadan dan saluran air dikembalikan pada fungsinya. Dan warga juga menolak rencana pengurukan dan pembangunan Bernofarm,” tandasnya.
Bahkan, ia bersama warga juga menagih janji realisasi pemberian saluran air bersih yang pernah disampaikan PT. Bernofarm pada warga terdampak di RW 01 Desa Tebel.
Terpisah, Kepala Desa Tebel Triyono menjabarkan jika uang senilai Rp 700 juta dari bantuan pihak ketiga (PT Bernofarm red,) sudah dimasukkan dalam APBDes untuk pembangunan balai RW dan beberapa ruko untuk UMKM yang dikelola BUMDes.
“Bantuan itu untuk pembangunan 12 kios dan perbaikan gedung serbaguna serta pembangunan balai RW,” urai Triyono, Jumat (16/3/2023).
Sementara Kuasa Hukum PT Bernofarm, Galih Raditya, menjelaskan, sebelum melangkah, pihaknya telah memahami tentang legalitas terhadap lahan PT. Bernofarm. Pemahaman tentang history, data dari desa dengan legalitas, dan kontribusi yang jelas.
Ia menjelaskan terkait irigasi/garis sempadan, pihaknya juga telah mengambil data-data dari desa, validasi dari desa dan juga telah menelusuri ke beberapa sumber asli Desa Tebel. Telah terkuak fakta bahwa lahan tersebut adalah lahan persawahan dan kesepakatan untuk iuran lahan dari masing-masing untuk akses jalan menuju sawah.
[berita-terkait number=”4″ tag=”gus-muhdlor”]
Namun, hal itu tidak di tuangkan dalam administrasi desa hanya irigasi yang tercatat. Tatkala jatuh ke ahli waris, cerita mengenai kesepakatan tersebut terputus. Ahli waris lalu menjual kepada pihak PT. Bernofarm.
“Terkait irigasi sepanjang 60 meter yang melintasi lahan PT. Bernofarm memang tercatat di kantor desa. PT. Bernofarm mengajukan tukar manfaat yang awal di pemkab dikembalikan lagi pada kewenangan desa. Di mana ada nilai yang tertuang di situ,” terang Galih.
Pihaknya berharap, pemagaran asset milik PT. Bernofarm dapat berjalan dengan baik. “Ke depan PT. Bernofarm menjadi besar, masyarakat di sekitar akan mengambil manfaat, lapangan pekerjaan,” janjinya. [isa/but]






