Surabaya (beritajatim.com) – Tujuh keluarga di Kampung Taman Pelangi, Surabaya, kini berada dalam situasi mendesak. Mereka diwajibkan mengosongkan rumah dan lahan demi proyek flyover pada tenggat waktu Jumat (12/12/2025) besok, padahal uang ganti rugi pembebasan lahan sama sekali belum diterima.
Warga menyayangkan absennya pendampingan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait kejelasan nasib mereka. Situasi ini memicu kekecewaan mendalam, mengingat warga masih memegang janji Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada 8 Oktober 2024 silam. Kala itu, Wali Kota menyatakan bersedia membantu kelancaran proses ganti rugi bagi warga di kampung kelahirannya tersebut.
Narni, salah seorang warga terdampak, mengungkapkan bahwa upaya meminta perlindungan telah dilakukan sejak lama. Warga bahkan pernah menyampaikan keluhan langsung saat bertemu Wali Kota di kelurahan dan menyerahkan dokumen resmi permohonan pendampingan.
“Dulu kami warga bertandatangan di sebuah dokumen yang kami buat, isinya agar ada pendampingan dari Pemkot Surabaya khususnya Pak Wali,” terang Narni kepada beritajatim.com, Kamis (11/12/2025).
Sayangnya, pasca pertemuan tersebut hingga pengujung tahun 2025 ini, realisasi pendampingan dinilai nihil. Warga merasa ditinggalkan dan dipaksa angkat kaki tanpa hak-hak mereka dipenuhi.
“Sudah satu setengah tahun warga menunggu kejelasan pencairan ganti rugi tersebut tanpa kepastian, yang dikatakan hanya kata-kata; segera,” ungkap Narni dengan nada kecewa.
Senada dengan Narni, Galih, warga lainnya, mendesak Pemkot Surabaya dan pemangku kebijakan terkait untuk membuka mata terhadap nasib warga penghuni lama. Ia berharap pemerintah segera turun tangan mendengarkan aspirasi warga guna meredam keresahan sosial yang timbul.
“Apa itu Wali Kota dan siapa pun lah yang mendengar, tolong diperhatikan untuk warga Taman Pelangi, untuk kejelasan ganti rugi ini,” tegas Galih.
Galih menekankan bahwa pada prinsipnya warga Kampung Taman Pelangi mendukung pembangunan kota dan ingin proyek flyover berjalan lancar. Namun, hal itu tidak boleh mengorbankan hak dasar warga yang belum menerima kompensasi.
“Ayolah jangan lempar tangan, ayolah kita saling ngobrol, saling bertatap muka untuk ini, mau gimana dan sampai kapan sih kayak seperti ini terus,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kemacetan pencairan ganti rugi dipicu oleh rentetan sengketa klaim lahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh seorang warga berinisial MS. Gugatan pertama yang bergulir sejak 8 Maret 2024 sebenarnya telah dimenangkan oleh warga pada 8 Oktober 2025 dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, Pemkot Surabaya tak kunjung mencairkan dana konsinyasi saat itu. Masalah kian pelik ketika muncul gugatan kedua dari kerabat penggugat pertama pada 27 November 2025 dengan materi yang sama. Pemkot lantas menggunakan alasan gugatan baru ini untuk menahan pencairan dana.
Kondisi ini memunculkan dugaan di kalangan warga bahwa terdapat ketidakberesan dalam sistem pencairan ganti rugi konsinyasi oleh Pemkot, mengingat warga sejatinya telah memenangkan gugatan pertama secara sah di mata hukum. [rma/beq]






