Surabaya (beritajatim.com) – Moch Romli alias Mat bin Fadli warga Semampir Surabaya Diadili, dia didakwa telah melakukan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak lima kilo, tiga kilo diantaranya sudah dia ranjau di terminal Bungurasih.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany dan Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim yang dibacakan di ruang sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disebutkan, Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I , dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram
” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa dalam dakwaannya.
Perbuatan Terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi pengiriman sabu dari Negara Laos ke Indonesia melalui jasa ekspedisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ternyata benar dan akurat. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022, pukul 19.00 Wib di dalam mobil Grab yang berada di area Hotel Java Paragon yang beralamat di jalan Mayjen Sungkono Surabaya petugas melakukan penangkapan terhadap Azhari alias Indung bin Jahidin dan Sugiharto alias Ogi bon Jojo Sukarjo dalam penuntutan terpisah.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sabu”]
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, dijelaskan barang bukti 12 kaleng kemasan Polyester Putty warna putih atau kuning berisi klip plastik sabu berat total 5.175 gram beserta bungkusnya, dikatakan milik Wenda (DPO), yang diambil di Hotel Java Paragon Surabaya, perintah Wenda, dan diserahkan ke pembeli yang berada di wilayah Bungurasih.
Selanjutnya mereka berangkat ke terminal Bungurasih meranjau sabu 8 kaleng Polyester Putty seberat 3.450 gram ke pembeli, dan diambil oleh terdakwa Moch.Romli alias Mat bin Fadli.
Terdakwa Moch. Romli ditangkap petugas hari Senin 14 November 2022 jam 02.00 wib, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus kresek berlakban di dalamnya berisi 8 kaleng kemasan Polyester Putty, berisi klip plastik sabu seberat 3.450 gram dengan bungkusnya, di genggaman tangan kiri, 1 HP merk Xiaomi di saku celana depan sebelah kiri, uang tunai Rp. 300.000,- di saku celana belakang sebelah kiri.Rencananya ranjauan sabu tersebut akan diberikan ke Mat Dofir alias Kakak, dijanjikan upah Rp 1 juta. [uci/ted]






