Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penyidikan terhadap pelaku pembunuhan ibu dan anak. Pelaku yang bernama Muji (40) ini merupakan tetangga daripada korban.
Muji dan korban sendiri diketahui merupakan warga Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Selain melakukan penyidikan terhadap pelaku, polisi juga telah mengumpulkan informasi dari beberapa orang saksi.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya atas dasar iri dan dengki. Pasalnya barang dagangan miliknya yang juga sama-sama berjualan sembako tak seramai milik korban.
“Pelaku ini iri dengki terhadap korban yang sukses berjualan sembako dan laris dengan keuntungan yang besar. Sedangkan dirinya yang juga beli di korban dengan usaha yang sama namun sepi,” katanya Minggu (31/12/2023).
Makung juga mengatakan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya ini sejak dua bulan yang lalu. Kemudian pada Rabu (27/12/2023) hendak melancarkan aksinya namun batal karena toko korban dalam kondisi ramai.
Dua hari setelahnya yakni pada Sabtu (30/12/2023), pelaku akhirnya memantapkan diri untuk membunuh korban. Sehingga pada pukul 04.30 WIB pelaku berhasil menyelinap di dalam toko korban.
Dari pengakuan pelaku, dirinya menghabisi nyawa korban dengan cara mendekap mulutnya dan kemudian mengikatnya. Korban yang masih bernafas akhirnya dipukul oleh pelaku menggunakan pompa air yang berada depan rumahnya.
“Saya iri dengan korban karena tokonya lebih laris dari pada tokoku. Tapi waktu itu ada satu korban yang belum terbunuh. Jadi saya sudah berencana untuk membunuh seluruh keluarga dan merebut lahan jualannya,” kata pelaku saat diwawancarai.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 dan pasal 340 tentang pembunuhan. Dari pasal tersebut pelaku diancam hukuman oenjara selama 15 tahun ditambah perlindungan anak. [ada/but]






