Mojokerto (beritajatim.com)— Warga Dusun Jesem, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas penggilingan padi milik PT Wilmar Padi Indonesia. Pencemaran disebut telah mengganggu kesehatan dan aktivitas warga sejak beberapa tahun terakhir.
Pabrik penggilingan beras tersebut dituding telah mengeluarkan bau limbah menyengat serta debu sekam yang beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah warga. Sebanyak tujuh perwakilan warga Jasem melakukan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Rabu (30/4/2025).
Perwakilan warga menyampaikan keberatan dan menuntut solusi atas pencemaran yang disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2018 lalu. “Selama itu pencemaran berlangsung secara masif. Kami minta DLH bertindak tegas terhadap PT Wilmar Padi Indonesia,” ungkap salah satu warga Dusun Jasem, Maria Susanti (38).
Menurutnya, limbah berupa debu putih dan bau menyengat seperti kotoran kucing berdampak langsung terhadap kesehatan, properti warga, usaha kuliner, hingga sektor pertanian. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran lingkungan tersebut ke kesehatan berupa gatal-gatal mulai balita hingga lansia, sesak napas, dan batuk. Menuruthya, da sembilan RT terdampak.
“Warga pertama kali melaporkan pencemaran tersebut pada April 2021 lalu. DLH telah melakukan verifikasi dan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan. Namun, somasi kedua yang dilayangkan warga pada Maret 2025 belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. Kami sudah mengirim bukti rekaman pencemaran ke DLH tapi dari perusahaan belum ada tanggapan,” katanya.
Pencemaran lingkungan tersebut terutama terasa parah saat malam hari. Warga berharap lingkungan Jasem kembali asri dan bebas dari pencemaran udara maupun bau menyengat yang telah terjadi selama tujuh tahun terakhir.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Zaqqi membenarkan telah menerima pengaduan terbaru tersebut dan pihaknya akan segera melakukan pengawasan ke lokasi. “Yang kami lakukan adalah pengawasan terhadap lingkungan, bukan sidak. Jika terbukti, akan ada sanksi administratif pemerintah sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Zaqqi menambahkan, DLH tidak memiliki kewenangan untuk menutup operasional pabrik karena hanya memberikan rekomendasi terhadap dokumen lingkungan, bukan izin usaha. DLH Kabupaten Mojokerto mencatat, PT Wilmar Padi Indonesia telah menerima sanksi administratif berdasarkan surat nomor 660/2186/416-110/2021.
Surat tersebut mengharuskan perusahaan menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan dan melaporkannya kembali ke DLH Kabupaten Mojokerto. Jika perusahaan terbukti lalai, sanksi hukum yang lebih berat bisa dijatuhkan. [tin/kun]






