Jember (beritajatim.com) – Abdus Salam, warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, melaporkan legislator dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Try Sandi Apriana ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jember, Jumat (13/10/2023).
Salam ditemui anggota BK dari Fraksi PDI Perjuangan, Hadi Supaat. “Saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Persoalannya adalah sosialisasi perda yang ditunggangi Kongres Askab (Asosiasi Kabupaten PSSI) pada 11 Oktober 2023,” kata Salam.
Menurut Salam, anggaran daerah yang digunakan Sandi adalah untuk kegiatan sosialisasi perda. “Namun ditumpangi kongres,” katanya. Ia mempersoalkan surat pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Salam juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya, yakni penyalahgunaan dana BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Tenaga Kerja bagi pemain dan tiket bodong turnamen Liga Nusantara dan Piala Suratin 2022. Ia meminta kepada BK agar menyelidiki dan menindaklanjutinya ke aparat penegak hukum. “Semuanya komplet,” katanya.
Sosialisasi peraturan daerah mengenai ketenteraman dan ketertiban umum, dilaksanakan Sandi sebagai anggota DPRD Jember, di Aula PB Sudirman kantor pemerintah daerah setempat, Rabu (11/10/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Sosialisasi itu diikuti sejumlah pegiat klub sepak bola. Sekitar pukul 13.00, acara dilanjutkan dengan Kongres Tahunan Askan PSSi Jember.
Sandy mengatakan, tidak ada batasan peserta sosialisasi perda dari kalangan tertentu. “Tidak ada masalah. Saya mengumpulkan wartawan untuk sosialisasi perda (sosper) juga boleh. Siapapun warganya tidak ada masalah apa-apa,” katanya.
Apalagi, dalam perda ketertiban umum ada beberapa muatan yang terkait dengan pelaku olahraga sepak bola. “Konvoi tidak boleh lebih dari tiga kendaraan. Lalu ternak tidak boleh merumput ke stadion atau aset milik Pemkab Jember yang hijau. Di stadion Tanggul kan masih ada yang membawa kambing ke sana,” kata Sandi.
Sandi mengakui bahwa Askab PSSI Jember tidak punya biaya untuk melaksanakan kongres tahunan. “Kami tidak ada pemasukan dari mana-mana. Tidak ada hibah dari APBD Jember. Juga tidak ada iuran dari para anggota. Jadi ya mandiri. Apapun akan kami laksanakan sesuai regulasi yang ada. Toh acaranya di kantor Pemkab Jember, tidak ada kepentingan politis apa-apa,” katanya.
Soal penggunaan kantor Pemkab Jember sebagai tempat sosialisasi perda, menurut Sandi, juga tidak ada larangan. “Yang jelas tidak dikover biaya sewa oleh APBD. Yang dikover itu adalah keperluan-keperluan seperti kursi, tenda, sound. Karena kami pakai dalam ruangan, tidak dikasih tenda. Kalau kami melakukannya dalam gedung, kami tidak sewa gedung, maka kami bisa pakai ruang milik pemerintah. Yang tidak boleh adalah kampanye di aula pemkab,” katanya.
Dilakukannya dua kegiatan, sosialisasi perda dan kongres tahunan, secara bergiliran dalam satu waktu dan tempat, menurut Sandi, tidak perlu dipermasalahkan. “Kan sosialisasi perdanya sudah kami tutup,” kata Sandi. [wir]






