Pasuruan (beritajatim.com) – Puluhan tokoh masyarakat Kota Pasuruan yang tergabung dalam Forum Penyelamat Demokrasi (FPD) Kota Pasuruan menggelar deklarasi dan kampanye kotak kosong pada Kamis (17/10/2024) di lapangan Gang Bong Pohjentrek, Kota Pasuruan. Deklarasi ini dilakukan sebagai bentuk protes lantaran Pilwalkot Pasuruan diikuti paslon tunggal.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pasuruan, Sofyan Sauri, menjelaskan deklarasi kotak kosong tidak melanggar aturan, selama tidak mengandung unsur kampanye negatif seperti menjelekkan pasangan calon yang sudah ditetapkan.
“Kampanye kotak kosong diperbolehkan selama tidak mengandung unsur kampanye negatif atau black campaign,” ujar Sofyan, Jumat (18/10/2024).
Namun, Sofyan juga menegaskan bahwa kotak kosong bukanlah peserta pilkada. “Kotak kosong hanya sebagai pilihan bagi masyarakat yang tidak puas dengan calon yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator FPD Kota Pasuruan, Ayik Suhaya, mengungkapkan kekecewaan masyarakat terhadap calon tunggal yang ada saat ini. Menurutnya, calon tersebut dinilai tidak pro rakyat dan tidak memiliki program yang konkret untuk membangun Kota Pasuruan.
“Kami menilai bahwa calon tunggal yang ada saat ini tidak mampu membawa perubahan yang signifikan bagi Kota Pasuruan. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong sebagai bentuk protes dan aspirasi,” ujar Ayik.
Ayik juga menyampaikan bahwa FPD akan membentuk posko-posko di tingkat kota dan kecamatan untuk mengkampanyekan pilihan kotak kosong. Selain itu, FPD juga akan menerjunkan pengawas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami menantang KPU untuk memberikan kesempatan kepada kami untuk berdebat dengan calon tunggal. Kami ingin menunjukkan bahwa kotak kosong juga memiliki visi dan misi untuk Kota Pasuruan,” tegas Ayik. [ada/beq]






