Kediri (beritajatim.com) – Puluhan warga Kediri sujud syukur menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan capres cawapres usia dibawah 40 tahun, asal berpengalaman menjadi kepala daerah.
Sedikitnya ada 30 orang yang melakukan sujud syukur menerima putusan MK tersebut di Desa Mukuh, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Senin malam (16/10/2023).
Menurut Suprapto, salah seorang warga Kabupaten Kediri yang ikut sujud syukur menerima putusan MK itu, Indonesia akan mendapatkan pemimpin muda yang berkualitas.
“Alhamdulillah semoga Indonesia akan mendapatkan pemimpin muda yang berkualitas, kompeten dan berpengalaman di Pilpres 2024 mendatang,” kata Suprapto.
Baca Juga : Legenda Persik Kediri : Tak Ada Pemain Titipan dalam Seleksi
Sebelumnya, puluhan warga Kediri ini nonton bareng (nobar) pembacaan putusan oleh MK melalui televisi. Setelah mengetahui putusan itu, mereka langsung bersujud syukur.
Menurut Suprapto, mereka sujud syukur sebagai bentuk mensyukuri nikmat dari Tuhan Yang Maha Esa karena telah mengabulkan doa-doa masyarakat Indonesia, sehingga MK mengabulkan permohonan yang sudah diajukan.
Ditanya tokoh muda yang mereka maksud bisa memimpin Indonesia dan hubungannya dengan putusan MK, Suprapto tegas menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
“Tentu saja yang kami maksud dengan syukur ini adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka,” tegasnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin.
Atas putusan ini, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024. [nm/ted]






