Surabaya (beritajatim.com) – Warga Citraland, khususnya yang berdomisili di Cluster South Emerald Mansion menolak rencana pembangunan SPBU AKR BP di wilayah RT 09 RW 06 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri.
Lokasi yang rencananya akan dibangun SPBU ini sebelumnya merupakan lahan kosong bekas restoran Bakso Boejangan.
Mereka memasangkan spanduk besar di depas bekas lokasi bakso Bujangan bertuliskan ‘Kami Warga Citraland RT 09 RW 06 MENOLAK DENGAN KERAS dan KEBERATAN Atas Rencana Pembangunan SPBU BP AKR di Tempat Ini’.
“Kami warga RT 09 RW 06 Citraland menolak dan keberatan atas rencana pembangunan SPBU BP AKR karena faktor keamanan dan kenyamanan,” tegas Ketua RT 09, Djufri Gunawan, Kamis 20 Juni 2024.
Dia menjelaskan bahwa lokasi yang dipilih berhimpitan dengan rumah warga, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai masalah seperti polusi udara akibat uap BBM, risiko kebakaran, kebisingan, potensi kecelakaan, dan kemacetan.
Selain itu, warga juga menduga adanya ketidakberesan dalam proses penerbitan izin. “Diduga penerbitan izin andalalin tidak sesuai prosedur karena tidak ada pemberitahuan sama sekali ke warga terdampak/sekitarnya. Izin-izin sudah terbit semua baru disosialisasikan ke warga,” ungkap Djufri.
Menanggapi hal ini, Josiah Michael, Anggota DPRD Surabaya yang juga merupakan warga Citraland, meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk meninjau ulang perizinan SPBU tersebut.
“Saya kira perizinan tersebut sepatutnya ditinjau ulang oleh Pemkot. Kita bukan mau menghambat investasi ataupun usaha ya, tetapi jangan sampai nih aspek sosialnya dilupakan,” ujarnya.
Josiah juga mendesak agar proses penerbitan perizinan ditelusuri lebih dalam, termasuk pelibatan warga dan proses AMDAL. “Perlu ditelusuri lebih dalam mengenai proses penerbitan perizinan. Apakah sudah ada pelibatan warga? Dan untuk rekom AMDAL prosesnya bagaimana? Sudah sesuai prosedur atau belum?” tanyanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kota Surabaya penolakan dan tuntutan warga Citraland.[asg/ted]






