Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pemilik warung di Kecamatan Ngawi diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Ngawi (Polres) Ngawi, Selasa (25/1/2022). Dia adalah STY (53) warga Kecamatan Geneng. STY diduga menerima menerima titipan tombokan judi togel Hongkong.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor kerap menerima titipan tombokan judi togel Hongkong, saat berada di warung.
[berita-terkait number=”5″ tag=”togel”]
“Selanjutnya pada Selasa, (25/1/2022) pukul 21.00 WIB Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Ngawi dipimpin Kanit Pidum Iptu Agus Andi melakukan penyelidikan di warung milik terlapor dan ternyata benar STY menerima titipan tombokan judi togel Hongkong baik melalui tulisan maupun lewat WhatsApp,” terang AKP Toni Hermawan, Selasa (26/1/2022).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 lembar kertas perca yang berisi nomor tombokan togel, sebuah ponsel yang berisi tombokan togel, uang tunai Rp 150 ribu yang merupakan uang hasil penjualan, selembar kertas paito dan tiga buah bolpoin.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah menerima titipan tombokan judi togel Hongkong dan menerima persenan dari hasil penjualan. STY disangka melanggar Pasal 303 KUHP,” pungkasnya. [fiq/suf]






