Sumenep (beritajatim.com) – Video berisi pengakuan wanita cantik yang diterlantarkan suaminya selama 11 tahun kembali viral. Kali ini lewat akun Tik tok, Ayu Primasari Yogayanti melaporkan suaminya yang berprofesi sebagai polisi ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Ayu menyebut suaminya yang berdinas di Polres Sumenep itu telah menterlantarkan dirinya dan anaknya selama 11 tahun. Padahal, dirinya adalah istri sah dan resmi secara agama, hukum, dan kedinasan.
Dalam video yang diunggah di platform Tik Tok itu, Ayu mengenakan seragam Bhayangkari lengkap dengan Pin-nya. Ia menyebut bahwa suaminya yang bernama Briptu Agus Indartono telah 11 tahun menterlantarkannya dan anaknya. Ayu mengatakan bahwa anaknya ditinggal Agus sejak umur 9 bulan, hingga saat ini berumur 13 tahun, tidak pernah mendapatkan nafkah.
“Yang memberatkan saya adalah penerlantaran ini. Saya ingin ada keadilan yang seadil-adilnya, seperti yang pernah dijanjikan pada saya,” ujar Ayu dalam videonya.
Menanggapi itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, anggota tersebut telah diproses di internal kepolisian, dan telah menjalani sidang kode etik kepolisian akibat perbuatannya itu.
“Sudah menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri) dan sudah ada putusan pada 21 Maret 2023,” katanya, Kamis (06/07/2023).
Widiarti menjelaskan, anggota tersebut telah dijatuhi hukuman oleh KKEP berupa demosi 10 tahun dan patsus (penempatan ruang khusus) selama 30 hari.
Kasus itu kembali viral, diduga karena Ayu menganggap ini belum selesai. Ia menuntut suaminya memberikan sejumlah uang untuk dirinya dan anaknya.
“Bu Ayu ini minta uang ke Pak Agus sebesar Rp 200 juta. Tapi Pak Agus tidak mampu. Mampunya hanya Rp 50 juta, karena gajinya sudah terpotong pinjaman bank beberapa waktu lalu. Saat itu uang pinjaman dari bank sudah diserahkan ke Bu Ayu,” papar Widiarti.
Video pengakuan Ayu Primasari Yogayanti, warga Desa Sumber Anyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo yang diterlantarkan suaminya itu pernah viral lewat facebook pada Januari 2023.
Pasca viralnya video itu via medsos, suami Ayu pun diproses sidang kode etik kepolisian, hingga akhirnya dijatuhi hukuman demosi. Briptu Agus bergabung dengan Polri pada 2002. Namun saat ini kariernya mentok karena seluruh berkas-berkasnya dibakar okeh istrinya.
“Jadi karena ribut-ribut masalah rumah tangga, berkas-berkas/ SKEP Pak Agus ini dibakar oleh Bu Ayu, sehingga tidak bisa naik pangkat. Sampai sekarang Pak Agus masih Briptu. Padahal teman-teman seangkatannya sudah Aiptu,” terangnya.
Saat ini Briptu Agus masih menunggu putusan demosi keluar. Menurut pengakuan yang bersangkutan saat dipanggil Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, dirinya sudah pasrah dengan apapun keputusan Polri. Bahkan dipecat pun dirinya sudah siap, mengingat karier dan pangkatnya juga mentok akibat berkas-berkas yang ludes dibakar istrinya. [tem/but]
BACA JUGA:






